DEPOK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras adanya sikap arogansi oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di Kota Depok berinisial SA yang diduga mengarah tindak ancaman dan merendahkan terhadap profesi seorang wartawan anggota PWI Kota Depok.
Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan seorang wartawan anggota PWI Kota Depok, Luki dengan SA yang beredar hingga di laporkan kepada PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).
Diketahui dari rekaman percakapan tersebut terdengar suara nada tinggi dari oknum pengacara, SA yang diduga mengarah kepada ancaman dan merendahkan terhadap profesi wartawan. SA juga mengaku bahwa dirinya juga seorang pengacara sekaligus wartawan bahkan diduga ada bahasa menantang dalam percakapan dari telepon selular tersebut.
Mendengar percakapan tersebut, memantik respon seluruh wartawan PWI Kota Depok hingga melaporkan hal tersebut kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.
“Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,” tegas Rusdy Ketua PWI Kota Depok, Kamis (27/11/2025).
Menurut Rusdy aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman teehadap Kemerdekaan Pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Untuk itu, saya meminta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,” terang Rusdy.
Lebih lanjut mantan Wartawan Senior Media Cetak Nasional itu menyampaikan bahwa dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bentuk tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,” jelas Rusdy.
Sementara wartawan yang mendapatkan dugaan ancaman, Luki menjelaskan sebelumnya dirinya mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi, bernisial SA yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.
“Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,” pungkas Rusdy. (ris)



















