CIKARANG PUSAT – Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian sekitar Rp3 miliar. Laporan tersebut menyeret empat mantan karyawan PT Indonesia Epson Industry yang kini masih berstatus terlapor dan tengah menjalani proses penyelidikan di kepolisian.
Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AB, KH, B, dan IR. Mereka berasal dari latar belakang jabatan yang berbeda, mulai dari mantan ketua serikat pekerja, mantan ketua koperasi, mantan bendahara koperasi, hingga kepala unit divisi bisnis.
Kuasa Hukum Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia sekaligus Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahuddin Gaffar, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara telah bergulir sekitar satu bulan dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami membenarkan bahwa koperasi telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa mantan pekerja PT Epson Indonesia. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan di kepolisian,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers pada Selasa Sore (14/07/2026).
Salahuddin menjelaskan, dugaan kerugian koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut diduga dipindahkan dari rekening koperasi ke rekening pribadi melalui mekanisme yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Modusnya diduga melalui penarikan dana dari rekening koperasi yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi,” katanya.
Ia mengatakan dugaan aliran dana terjadi pada April 2026. Dana yang dipersoalkan merupakan aset milik Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia yang memiliki total aset sekitar Rp40 miliar dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Menurut Salahuddin, pihak yang dilaporkan memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan koperasi sehingga diduga dapat melakukan perpindahan dana tersebut.
“Dari indikasi awal terdapat transaksi pemindahan dana yang diduga tidak sesuai prosedur. Untuk mengeluarkan dana dalam jumlah besar semestinya ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Seluruh dokumen dan bukti transaksi, lanjutnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan sehingga tidak dapat dipublikasikan.
Salahuddin juga menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang sempat terjadi di lingkungan perusahaan.
“Tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa. Ini murni dugaan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari pengurus dan anggota koperasi sebagai upaya menjaga aset koperasi. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana akan dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Salahuddin menyampaikan dugaan pribadinya bahwa aksi unjuk rasa yang dimobilisasi oleh salah satu terlapor berinisial AB merupakan bentuk pengalihan isu atau playing victim. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum dan belum menjadi fakta yang telah dibuktikan dalam proses peradilan.
Terlapor Bantah Dugaan Penggelapan
Sementara itu, salah satu terlapor berinisial AB membantah tuduhan penggelapan dana koperasi. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan menyatakan pemeriksaan masih sebatas permintaan keterangan.
“Saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan. Saya dimintai keterangan mengenai koperasi dan dana Rp3 miliar itu,” ujar AB saat media menghubunginya via telphone.
AB menegaskan dana sekitar Rp3 miliar yang dipersoalkan bukan milik koperasi, melainkan dana milik serikat pekerja yang sebelumnya ditempatkan di Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia sebagai investasi.
Menurutnya, saat itu rekening serikat pekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami pembatasan transaksi (holding) sehingga dana tidak dapat digunakan. Karena itu, ia meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening pribadinya untuk kemudian dikelola kembali oleh serikat pekerja.
“Uang itu merupakan dana serikat pekerja yang diinvestasikan ke koperasi. Karena rekening kami di-hold oleh BSI dan tidak bisa melakukan transaksi, saya meminta mengembalikan dana tersebut ke rekening saya. Bukti dan keterangan dari BSI juga ada,” kata AB.
Ia menyebut Ketua Koperasi mengetahui proses tersebut dan menurut informasi yang diterimanya juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain membantah dugaan penggelapan, AB mempertanyakan legalitas kepengurusan serikat pekerja yang memberikan kuasa dalam pelaporan perkara tersebut. Ia mengklaim telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cikarang terkait kepengurusan serikat pekerja yang baru.
AB juga menyoroti pelaksanaan rapat luar biasa koperasi yang digelar setelah dirinya bersama sejumlah pihak dikenai skorsing. Menurutnya, dirinya tidak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dalam forum tersebut.
“Saat rapat luar biasa kami tidak diberi kesempatan hadir. Menurut kami, hal itu merupakan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta menelusuri alat bukti. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan TPPU tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (iB)



















