Kuasa Hukum Kasworo Bantah Pernyataan Pihak Epson, Sebut Kepengurusan Koperasi Masih Sah

HUKUM77 BACA

KABUPATEN BEKASI – Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso, Mohammad Surahmat, S.H memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahudin Gaffar, terkait dugaan tindak pidana yang menyeret Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.

Dalam konferensi pers, Surahmat didampingi Muhammad Fadoli dan Agus Sayitno dari Law Firm Mathew Surahmat and Partner.

Ia menyatakan pihaknya menyanggah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Salahudin Gaffar kepada media.

Surahmat mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah klaim mengenai kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.

Menurutnya, kepengurusan koperasi hingga saat ini masih berada di bawah kepemimpinan kliennya, Kasworo Hadi Santoso, berdasarkan akta notaris yang berlaku hingga 2027.

“Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry saat ini masih dipegang oleh klien kami berdasarkan akta notaris yang dicatatkan oleh Notaris Yuliyanti, S.H., M.Kn., dengan masa berlaku sejak 3 Maret 2024 sampai dengan 2027,” kata Surahmat dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menambahkan, persoalan kepengurusan koperasi juga sedang dalam proses gugatan PMH di Pengadilan Negeri Cikarang sehingga menurutnya belum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap mengenai sengketa tersebut.

“Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry saat ini juga sedang dalam proses gugatan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ujarnya.

Selain itu, Surahmat juga menanggapi pernyataan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang yang disebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Ia menilai penyampaian dugaan tersebut kepada publik masih terlalu dini karena proses hukum masih berjalan.

“Kami mengingatkan kepada Dr. Salahuddin Gaffar bahwa pernyataan beliau tersebut terlalu dini, karena saat ini kepengurusan yang sah masih dipegang oleh klien kami, Bapak Kasworo Hadi Santoso,” katanya.

Surahmat juga berpendapat bahwa penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang harus didasarkan pada adanya tindak pidana awal yang telah terbukti sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengingatkan kepada rekan sejawat bahwa tindak pidana pencucian uang baru dapat diterapkan apabila telah terdapat tindak pidana awal (predicate crime),” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dapat ditarik kembali.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Dr. Salahudin Gaffar, S.H., M.H., untuk menarik pernyataannya, karena kami menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan kurang tepat,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *