Manajemen Mangkir Dari Panggilan Wamenaker, FSPGI Desak Kemenaker Ambil Langkah Tegas Terhadap PT Epson

Nasional20 BACA

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak mengambil langkah tegas menyikapi polemik berkepanjangan terkait penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry. Pasalnya, manajemen perusahaan kembali mangkir pada kesempatan mediasi resmi yang difungsikan untuk menyelesiakan konflik ketenagakerjaan, termasuk dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Pertemuan bipartit yang dirancang melalui dialog di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/7/2026) ini, dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan serta jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, serta tim kuasa hukum. Namun, sayangnya perwakilan manajemen PT Indonesia Epson Industry tampak tak hadir tanpa ada kejelasan alasan.

Ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan tersebut dinilai mencederai iktikad baik penyelesaian hubungan industrial yang harmonis. Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais, menyayangkan sikap tertutup dan mangkirnya manajemen Epson dari agenda penting tersebut.

“Kedua belah pihak sudah beberapa kali dipanggil tapi tetap tidak hadir. Ini sangat disayangkan sekali ya, sehingga penyelesaian secara damai sulit diambil kalau seperti ini terus,” ujar Bais usai pertemuan tersebut di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kendati demikian, dirinya meyakini bahwa Kemenaker berkomitmen mengupayakan penyelesaian masalah ini agar cepat dituntaskan.

Dalam audiensi tersebut, Bais pun menyampaikan FSPGI secara khusus membongkar sejumlah persoalan krusial yang di PT Epson diantaranya yakni terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bais membeberkan praktik di lapangan menunjukkan siklus keluar-masuk pekerja kontrak yang terjadi setiap bulan. Kata dia, durasi kontrak kerja yang dibatasi singkat hanya dua tahun, kemudian direkrut ulang secara terus-menerus memicu celah eksploitasi dan dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok biaya penempatan kerja.

“Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Ketika kontrak kerjanya singkat, banyak pungutan liar yang diambil. Beredar informasi untuk masuk menjadi karyawan Epson, pekerja diduga dipungut biaya minimal Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000, termasuk kecurigaan adanya setoran serupa saat perpanjangan kontrak,” ungkap Bais.

Padahal, menurutnya berdasarkan anjuran pengawas ketenagakerjaan. Bahwa setiap perusahaan semestinya memperpanjang kontrak pekerja hingga batas maksimal lima tahun sesuai amanat PKB, bukan malah justru mempermainkan masa depan buruh dengan sistem kontrak kilat yang sarat beban finansial ilegal bagi pekerja.

Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais bersama sejumlah perwakilan pengurus DPP FSPGI saat melakukan dialog terkait penyelesaian permasalahan tenaga kerja PT Epson bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan), di Kantor Menaker, Jakarta, Selasa (21/7/2026). /HO

Kemelut kian meruncing pada nasib 12 orang karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT Epson di tengah kondisi perusahaan yang diklaim sehat secara finansial. FSPGI bersama Kuasa Hukumnya, Budhy Merdiansyah membongkar adanya dugaan manipulasi informasi yang disetorkan dari manajemen kepada pemerintah.

Budhy mengungkapkan sebelumnya manajemen Epson sempat bersurat ke Kemenaker dengan klaim bahwa proses mediasi dan pemutusan hubungan kerja terhadap 12 orang karyawan tersebut telah selesai sesuai aturan hukum di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah setelah pihak serikat pekerja melakukan klarifikasi langsung ke mediator Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Faktanya, setelah kami klarifikasi ke mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, proses mediasi tersebut belum bisa diproses dan dikembalikan. Karena secara formal perusahaan tersebut belum membuatkan surat PHK sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Budhy kepada awak media.

Lantaran klaim sepihak tersebut, status 12 orang pekerja ini sampai sekarang digantung tanpa ada kejelasan. Menurut Budhy, sejak Juni 2026 hak finansial mereka (para pekerja) seperti gaji dihentikan total, bahkan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan diputus secara sepihak oleh perusahaan.

Bahkan lebih ironis lagi, kata Budhy pemecatan belasan buruh ini diduga kuat mengarah kepada tujuan “Union Busting” lantaran terjadi beruntun pasca mengalirnya laporan hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana koperasi oleh vendor yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan.

Selain itu, Budhy menambahkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkejut setelah menerima sodoran dokumen tandingan serta yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PKWT yang diserahkan oleh FSPGI. Dokumen tersebut sukses mematahkan narasi “Penyelesaian Damai” yang sebelumnya disampaikan oleh pengacara perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Budhy selanjutnya Kemenaker berencana akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan secara langsung ke pabrik PT Indonesia Epson Industry, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Guna melakukan pemeriksaan audit mendalam terhadap legalitas PHK dan sistem kontrak kerja.

Di sisi lain, FSPGI memberikan ultimatum keras. Apabila upaya birokrasi dan pengawasan dari pemerintah kembali menemui jalan buntu akibat buruknya kerjasama dari pihak perusahaan. Gelombang aksi unjuk rasa buruh dipastikan bakal kembali mengguncang yang dalam waktu dekat ini rencananya akan digelar di kantor pengawas ketenagakerjaan di Karawang hingga Kantor Kemenaker di Jakarta.

“Harapannya pemerintah bisa mempercepat penyelesaian ini. Kepastian hukum harus ditegakkan agar buruh tidak terus-menerus menjadi korban dari kesewenang-wenangan manajemen,” pungkas Bais.

Sementara tim media berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait agenda pertemuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan pihak PT Epson belum memberikan keterangan resmi sedikit pun. (ris)

Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais bersama sejumlah perwakilan pengurus DPP FSPGI saat melakukan dialog terkait penyelesaian permasalahan tenaga kerja PT Epson bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan), di Kantor Menaker, Jakarta, Selasa (21/7/2026). /HO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *