Pengamat Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Sumatera Menjadi Bencana Nasional dan Gelontorkan Anggaran Cadangan

Nasional102 BACA

BOGOR – Peristiwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) menyisakan duka mendalam bagi masyarakat daerah setempat maupun nasional.

Sebagaimana diketahui menurut data yang dilansir website resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 15.05 WIB Rabu (3/12/2025) mencatat jumlah total korban meninggal dunia sebanyak 707 jiwa, orang hilang sebanyak 463 jiwa dan korban luka sebanyak 2.600 jiwa. Selain itu BNPB mencatat rumah tinggal dan fasilitas umum mengalami kerusakan sebanyak 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rusak sedang dan 4.900 rusak ringan, kemudian jembatan rusak sebanyak 299 jembatan, fasilitas ibadah rusak sebanyak 132 dan fasilitas kesehatan rusak sebanyak 9 tempat.

Melihat kondisi tersebut, Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mendesak Pemerintah segera menetapkan status bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional dan mengalokasikan anggaran dana cadangan strategis nasional untuk penanganan bencana hingga pemulihan.

“Kami mendesak agar Presiden untuk segera menetapkan status bencana ini menjadi Bencana Nasional. Karena pertama bencana itu meliputi tiga wilayah Provinsi, kemudian juga sudah mengakibatkan ratusan korban jiwa dan banyak kerusakan ribuan rumah tinggal dan ratusan tempat fasilitas umum,” ujar Ray Rangkuti kepada wartawan usai menjadi menghadiri forum diskusi Visi Nusantara Maju, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (3/12/2025).

Selain itu dia menilai dengan ditetapkannya bencana Sumetera menjadi status Bencana Nasional, maka ketika tinggal menyisakan kerusakan yang dibutuhkan daerah itu selanjutnya adalah dapat secepatnya untuk melakukan perbaikan dan pemulihan.

“Pemerintah daerahnya sudah tidak efektif lagi untuk bekerja. Karena itu tadi bagaimana mereka bisa bekerja, sementara kantornya saja semua rusak ditambah dana anggaran APBD yang mereka miliki saat ini juga kurang,” kata Ray Rangkuti.

Oleh karenanya, Ray Rangkuti menegaskan cara tepat dengan mengatasi penanganan bencana skala besar seperti itu adalah menetapkan statusnya sebagai Bencana Nasional. Sehingga, dengan begitu persoalan-persoalan tersebut dapat segera ditanggulangi dengan cepat oleh Pemerintah.

“Misalnya soal biayanya kan ada dana cadangan strategis Pemerintah. Itu bisa dibutuhkan secara darurat dengan ketentuan yang ada, tapi berbeda dengan pemakaian anggaran APBN yang lainnya,” tegas Ray Rangkuti.

Lebih lanjut menurutnya penggunaan dana anggaran melalui APBD untuk menangani sebuah bencana itu aturannya berbeda. Bahkan dapat memakan waktu yang berlarut-larut sampai bisa menggelontorkan anggaran dana tersebut.

“Misalnya kalau anda mau membutuhkan dana darurat untuk makanan, itu kan harus membutuhkan waktu berapa lamanya. Maka dengan ditetapkannya bencana itu menjadi bencana nasional, mekanisme yang lazim dipergunakan itu bisa direlaksasi karena ada status Bencana Nasional,” tandas Ray Rangkuti.

Dia menambahkan bahkan untuk melakukan pemulihan pasca bencana di seluruh wilayah terdampak akan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga perlu diberikannya tingkat kedaulatannya yang lebih bagi daerah yang terdampak.

“Paling penting yang perlu juga diingatkan adalah daerah ini memang minus anggaran. Karena sebelumnya sudah ada efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Jadi aneh sekali duitnya diambil dikurangi pusat, mereka dihadapkan pada musibah dengan skala yang tak mungkin ditangani keuangan daerah. Bersamaan pemerintah juga tak mengeluarkan status Bencana Nasional,” ungkap Ray Rangkuti.

Pria yang merupakan kelahiran Sumatera Barat itu juga menyoroti dampak efisiensi anggaran yang diterapkan kepada Pemerintah Pusat kepada daerah terdampak bencana. Dia berharap ditengah kondisi seperti itu Presiden dapat mempertimbangkan status bencana tersebut agar menjadi status Bencana Nasional, dengan begitu daerah bencana bisa melakukan relaksasi anggaran.

“Jadi efisiensi yang diterapkan selama ini kepada daerah-daerah bencana itu harus dikecualikan, khususnya kepada tiga Provinsi ini. Sebisa mungkin mereka tidak terkena efisiensi,” pungkas Ray Rangkuti.

“Sehingga dengan begitu, kalaupun tidak ditetapkan bencana daerah itu sebagai status Bencana Nasional. Daerah-daerah tersebut dapat lebih terbantu dengan operasionalnya, dengan dana yang tidak dikurangi atau dipotong oleh Pemerintah Pusat sekarang ini,” tambahnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *