SUKATANI, Kabupaten Bekasi – Aksi kawanan begal yang diduga nekat menghadang pengendara di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, akhirnya terbongkar. Tiga terduga pelaku berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sukatani di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, Rabu (22/7/2026) pagi.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K alias M, R alias D, dan M. Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan korban pada 24 Juni 2026.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Saat itu mereka berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Karawang,” ujar Hotma.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial MA terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat melintas seorang diri menggunakan Honda Beat Street di Jalan Raya Banjarsari, korban diduga dipepet empat orang bersenjata tajam.
Tak hanya menghadang, dua orang dari kelompok tersebut diduga langsung mengayunkan senjata tajam hingga punggung korban mengalami luka lecet. Korban juga didorong dan ditendang sampai tersungkur ke jalan.
Saat korban tak berdaya, para pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp24 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, sejumlah pakaian, satu tas selempang, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti. Jaringan para pelaku masih terus didalami, termasuk memburu seorang terduga pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Hotma.
Kini ketiga terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukatani dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (iB)



















