CIKARANG PUSAT – Ketukan palu di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat malam (31/7/2026), bukan sekadar menandai berakhirnya agenda legislatif. Di balik persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tersimpan harapan besar agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sidang Paripurna ke-40 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, menjadi momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan penggunaan anggaran tahun 2025 memasuki fase evaluasi politik sekaligus administratif.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, hadir langsung bersama Sekretaris Daerah Endin Samsudin dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di hadapan pimpinan serta anggota DPRD, ia menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan hingga lahirnya persetujuan terhadap Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesungguhan, dedikasi, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025,” ujar Asep.
Namun, bagi Asep, pengesahan di tingkat DPRD bukanlah garis akhir. Justru di sinilah pekerjaan sesungguhnya dimulai. Berbagai kritik, pandangan, hingga rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD disebutnya sebagai bahan evaluasi agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik.
Menurutnya, setiap catatan yang lahir dari ruang sidang harus diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas birokrasi, dan memastikan pembangunan berjalan lebih efektif.
Tahapan berikutnya, Raperda tersebut akan dikirim kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Di tengah sorotan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah, Asep mengingatkan bahwa persetujuan Raperda tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata.
“Persetujuan ini bukan sekadar menutup satu tahapan pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa laporan keuangan yang memperoleh persetujuan politik tetap harus dibuktikan melalui manfaat nyata bagi masyarakat. Jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih cepat, pendidikan yang berkualitas, hingga pembangunan infrastruktur yang merata menjadi ukuran sesungguhnya keberhasilan APBD.
Asep juga mengakui bahwa Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Dinamika ekonomi, tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, hingga kebutuhan percepatan pembangunan menuntut pemerintah daerah bekerja lebih adaptif dan inovatif.
Karena itu, ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dipelihara. Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran bukanlah hambatan, melainkan mekanisme demokrasi yang menghasilkan kebijakan lebih matang dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ke depan kita masih menghadapi tantangan yang membutuhkan kerja keras, inovasi, sinergi, dan kebersamaan. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta mempercepat pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Sidang malam itu akhirnya ditutup dengan optimisme. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar dokumen pertanggungjawaban yang rapi. Yang paling dinantikan adalah apakah setiap angka dalam APBD benar-benar mampu diterjemahkan menjadi perubahan nyata bagi lebih dari tiga juta warga Kabupaten Bekasi. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran bukan hanya seberapa baik ia dipertanggungjawabkan di ruang sidang, tetapi seberapa besar manfaatnya hadir di tengah kehidupan masyarakat. (iB)

























