RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Minta Didengar, DPR Kejar Deadline MK

PEMERINTAHAN113 BACA

JAKARTA – Bola panas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali bergulir. Pimpinan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah organisasi buruh untuk membahas rancangan aturan baru yang lahir sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Rapat digelar di Gedung DPR RI, Kamis (13/8), dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Dari Badan Legislasi (Baleg), hadir Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.

Sementara dari kalangan buruh, sejumlah organisasi ikut menyampaikan aspirasi. Di antaranya KSPI yang dipimpin Said Iqbal, KSPSI dan KBPBI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, serta Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

Pertemuan ini menjadi penting karena RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar revisi aturan lama. DPR menegaskan, rancangan tersebut akan menjadi undang-undang baru setelah klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan putusan MK.

“Saya akan kemudian—pada hari ini—membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” kata Dasco saat membuka rapat.

Deadline Oktober 2026

Ada tenggat waktu yang membuat pembahasan RUU ini tidak bisa berlama-lama.

Dasco menjelaskan, putusan MK memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang harus diselesaikan paling lambat Oktober 2026, atau dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan pada Oktober 2024.

Artinya, waktu DPR tidak banyak.

Di satu sisi, DPR harus mengejar amanat konstitusional. Di sisi lain, suara buruh menjadi salah satu faktor penting karena aturan yang sedang dirancang akan bersentuhan langsung dengan hubungan industrial, upah, kontrak kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.

DPR pun membuka pintu agar organisasi buruh memberikan masukan terhadap draf yang sudah disusun.

Bukan Cuma Ganti Nama

Dasco menegaskan, RUU Ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan sebagai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Statusnya kini menjadi rancangan undang-undang baru.

Naskah akademik dan draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.

Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

Materinya pun cukup gemuk. Mulai dari pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Dengan banyaknya isu yang masuk ke dalam rancangan, ruang perdebatan dipastikan masih terbuka lebar.

“Nanti kalau ada yang kurang, nanti bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.

Buruh Kini Punya Ruang Bicara

Pertemuan DPR dengan serikat pekerja menunjukkan satu hal: pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak bisa hanya berlangsung di ruang rapat parlemen.

Aturan tersebut menyangkut jutaan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, suara serikat buruh, pengusaha, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.

Masalahnya, waktu terus berjalan.

Deadline Oktober 2026 semakin dekat. DPR harus memastikan rancangan yang lahir bukan sekadar selesai tepat waktu, tetapi juga mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terus menjadi sumber tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja.

Jangan sampai kejar tayang mengalahkan kualitas aturan.

Sebab ketika palu legislasi diketuk, yang menjalani akibatnya bukan hanya mereka yang duduk di kursi parlemen, tetapi juga buruh yang setiap hari berdiri di lini produksi, bekerja di kantor, mengemudi, berdagang, hingga menopang roda ekonomi negeri. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *