Dilema Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

POLITIK43 BACA

CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Investasi puluhan triliun rupiah mengalir, aktivitas ekonomi terus bergerak, dan ribuan perusahaan beroperasi di wilayah ini.

Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum otomatis membuat kapasitas fiskal daerah ikut menguat. Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya transfer pemerintah dan terkoreksinya sejumlah penerimaan daerah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa basis ekonomi Kabupaten Bekasi yang sangat besar belum berbanding lurus dengan kapasitas fiskal daerah dan kualitas manfaat yang kembali kepada masyarakat?

Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadapi pengurangan transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp600 miliar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melakukan efisiensi belanja.

Tekanan fiskal juga terlihat dari penerimaan yang berkaitan dengan opsen kendaraan. Pada September 2026, target opsen Kabupaten Bekasi dilaporkan turun dari sekitar Rp714 miliar menjadi Rp652 miliar. Artinya, terdapat koreksi sekitar Rp62,4 miliar.

Penurunan penerimaan tersebut berimplikasi terhadap penyesuaian belanja daerah, terutama terhadap program yang dinilai belum menjadi prioritas.

Namun, persoalan fiskal Kabupaten Bekasi dinilai tidak cukup diselesaikan dengan memangkas belanja.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah secara legal dan berkelanjutan, sehingga Kabupaten Bekasi tidak terus berada dalam kondisi paradoks: aktivitas ekonominya besar, tetapi ruang fiskalnya terbatas.

INDUSTRI BESAR, FISKAL HARUS KUAT

Kabupaten Bekasi memiliki kawasan industri yang menjadi salah satu motor ekonomi nasional. Tetapi aktivitas ekonomi perusahaan tidak secara otomatis seluruhnya menjadi PAD Kabupaten Bekasi.

Sebagian penerimaan masuk sebagai pajak pusat, pajak provinsi, penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah maupun retribusi daerah.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memiliki peta yang jelas mengenai aliran fiskal dari aktivitas ekonomi di Kabupaten Bekasi.

Mulai dari aktivitas ekonomi yang tercipta, jenis pajak yang muncul, lembaga yang memungut, pihak yang menerima penerimaan, hingga besaran penerimaan yang kembali ke Kabupaten Bekasi.

Termasuk menghitung beban yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas industri.

Mulai dari kebutuhan infrastruktur jalan, drainase, persampahan, lingkungan hidup, transportasi, kesehatan, pendidikan, kependudukan hingga pelayanan publik lainnya.

Pertanyaan besarnya, apakah pembagian kewenangan dan skema hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sudah memberikan ruang fiskal yang memadai bagi daerah yang menanggung berbagai dampak aktivitas ekonomi tersebut?

Di sinilah diperlukan semacam audit fiskal atas nilai ekonomi Kabupaten Bekasi.

Bukan untuk mempertentangkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat atau provinsi. Bukan pula untuk memusuhi dunia usaha.

Melainkan untuk mengetahui secara terang bagaimana sistem fiskal bekerja.

JANGAN SEKADAR KEJAR PAD

Di tengah tekanan APBD, peningkatan PAD memang menjadi salah satu kebutuhan.

Namun, peningkatan PAD jangan sampai diterjemahkan hanya dengan menambah beban masyarakat melalui berbagai pungutan baru.

Optimalisasi PAD semestinya lebih banyak diarahkan pada penguatan basis ekonomi yang sudah ada.

Digitalisasi pajak dan retribusi, misalnya, dapat dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak terdata dan terintegrasi.

Begitu pula dengan optimalisasi aset daerah. Tanah dan aset milik Pemkab Bekasi yang belum produktif perlu didorong agar memiliki nilai ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan publik.

Sektor industri juga perlu dilihat secara proporsional.

Bukan berarti industri harus dipajaki sebanyak-banyaknya. Tetapi layanan daerah yang memang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi harus dipastikan memiliki dasar pungutan yang sah serta dikelola secara optimal.

Potensi lain juga dapat dikaji, termasuk pengelolaan limbah industri yang memiliki nilai ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan limbah logam industri sebagai salah satu potensi PAD baru.

Namun, setiap gagasan tersebut tetap harus melalui kajian hukum, ekonomi dan lingkungan agar tidak melahirkan pungutan yang bertentangan dengan peraturan.

Begitu pula dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyertaan modal daerah harus diikuti dengan ukuran kinerja yang jelas.

Berapa modal yang ditanamkan? Berapa laba yang dihasilkan? Berapa dividen yang kembali kepada daerah? Dan berapa manfaat pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan fiskal daerah.

DPRD PUNYA PERAN STRATEGIS

Tekanan fiskal Kabupaten Bekasi juga menempatkan DPRD pada posisi strategis.

Dewan, khususnya Komisi yang membidangi pemerintahan serta Badan Anggaran, perlu memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah dapat dipungut secara sah, dikelola secara amanah, dibelanjakan secara efektif dan diawasi secara transparan.

Lebih jauh, DPRD perlu mendorong adanya pemetaan menyeluruh mengenai hubungan antara aktivitas ekonomi dengan penerimaan daerah.

Berapa sebenarnya nilai aktivitas ekonomi yang dihasilkan Kabupaten Bekasi?

Dari seluruh pajak yang muncul, berapa yang menjadi penerimaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten?

Apakah proporsi penerimaan tersebut sebanding dengan beban yang harus ditanggung Kabupaten Bekasi?

Kemudian, jika transfer pusat mengalami penurunan, berapa potensi PAD baru yang realistis dan legal dikembangkan tanpa membebani masyarakat?

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana Kabupaten Bekasi dapat memperjuangkan kebijakan hubungan keuangan yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan basis industri besar.

Sebab, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.

Ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD, dunia usaha dan masyarakat. Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.

CARI MATA RANTAI YANG TERPUTUS

Paradigma pembangunan fiskal Kabupaten Bekasi perlu diperkuat.

Selama ini, pola yang terlihat adalah industri menghasilkan aktivitas ekonomi, daerah menerima sebagian penerimaan, kemudian pemerintah daerah membiayai berbagai dampak yang muncul.

Ke depan, pertumbuhan ekonomi harus mampu diterjemahkan menjadi kapasitas fiskal.

Kapasitas fiskal kemudian harus diterjemahkan menjadi pelayanan publik.

Dan pelayanan publik pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Jika mata rantai tersebut terputus, maka wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat:

“Kalau Bekasi kaya, mengapa APBD-nya justru semakin sempit?”

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan mencari siapa yang salah.

Yang perlu dicari adalah di mana mata rantai fiskal yang terputus.

Kabupaten Bekasi juga tidak sedang memusuhi industri.

Sebaliknya, daerah perlu memastikan industri tumbuh bersama masyarakat.

Industri maju, daerah kuat; daerah kuat, masyarakat sejahtera.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang fiskal Kabupaten Bekasi bukan sekadar “Siapa peduli Bekasi?”

Tetapi lebih jauh, “Sudahkah seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian yang adil terhadap daerah yang menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional ini?”

Bekasi jangan hanya menjadi tempat tumbuhnya ekonomi.

Bekasi harus menjadi tempat tumbuhnya kesejahteraan.

Semangat tersebut sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam QS Saba ayat 15 tentang negeri yang baik dan rezeki yang dianugerahkan Tuhan kepada masyarakatnya.

Karena itu, kebijakan fiskal daerah tidak semata-mata berbicara tentang angka APBD. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyangkut bagaimana kekuatan ekonomi yang tumbuh di Kabupaten Bekasi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat. (iB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *