Gaji Buruh Tahun Depan Bakal Naik Berapa? KSPI Sodorkan Angka 7,5 sampai 9,5 Persen

EKBIS50 BACA

JAKARTA – Kabar soal upah minimum 2027 mulai bikin para pekerja pasang telinga. Di tengah kebutuhan hidup yang terus menjadi perhatian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Angka tersebut bukan sekadar tebak-tebakan. KSPI menyusun usulan berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan simulasi perhitungan organisasinya menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen.

Hitungan itu menggunakan asumsi inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Adapun indeks tertentu yang digunakan dalam simulasi tersebut sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal.

Bagi buruh, angka kenaikan upah tentu bukan sekadar deretan persentase. Ada kebutuhan rumah tangga, biaya transportasi, belanja dapur, hingga berbagai pengeluaran lain yang harus ditutup dari penghasilan bulanan.

Karena itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen. Namun, organisasi buruh tersebut menilai angka kenaikan tidak bisa disamaratakan begitu saja karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi maupun kabupaten/kota berbeda.

Maluku Utara Bisa Jadi Sorotan

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Maluku Utara. Berdasarkan data yang dipaparkan Said Iqbal, provinsi tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dengan inflasi sekitar 5,05 persen.

Jika menggunakan formula perhitungan yang sama, potensi kenaikan upah minimum di Maluku Utara disebut dapat mencapai sekitar 14 persen.

Meski begitu, KSPI tidak serta-merta mengusulkan kenaikan sebesar angka tersebut. Dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku, usulan untuk Maluku Utara ditetapkan sebesar 9,5 persen.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan upah minimum bukan hanya soal menentukan persentase tertinggi. Kondisi ekonomi daerah dan pola penetapan upah juga menjadi pertimbangan dalam menyusun usulan.

Buruh Menunggu Kepastian

Usulan KSPI dan Partai Buruh kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah kebijakan upah minimum 2027. Angka 7,5 hingga 9,5 persen menjadi harapan yang disuarakan organisasi buruh agar kenaikan upah dapat mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan pekerja.

Namun, usulan tersebut belum berarti kenaikan upah minimum 2027 sudah ditetapkan. Besaran resmi masih menunggu proses dan keputusan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para pekerja, harapannya sederhana: ketika harga kebutuhan hidup terus menjadi perhatian, upah juga diharapkan mampu menjaga daya beli keluarga.

Kini, yang ditunggu bukan cuma angka di atas kertas, melainkan kepastian berapa besar kenaikan upah yang nantinya benar-benar berlaku bagi para pekerja pada 2027. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *