CIKARANG SELATAN – Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menandatangani fakta integritas barang miliki daera. Dengan fakta integritas tersebut, menjadi bukti para pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi untuk mengelola dengan baik barang milik daerah.
“Misalkan mobil kalau sudah pensiun ya dibalikin, jangan dibawa pensiun,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman pada Kamis (23/03) setelah menggelar sosialsiasi UPG bersama KPK di Hotel Ayola, Cikarang Selatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi itu mengakui jika pengembalian barang milik daerah dimasa pensiun cukup sulit. Dengan adanya fakta integritas barang milik daerah itu, semua pejabat daerah Kabupaten Bekasi yang telah memasuki masa pensiun agar dengan sendirinya mengembalikan barang milik daerah tersebut.
“Ya kadang mesti ditagih, model kaya gitu, itu diingatkan, kendaraan dikembalikan dan semua fasilitas daerah dikembalikan,” ujaranya.
Dia juga menceritakan jika fakta integitas sebelumnya dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi didepan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Agar lebih maksimal, tandatangan fakta integritas itu diikuti oleh semua OPD yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kemarin bupati bekasi di depan gubernur menandatangani fakta integritas barang milik daerah, jadi soal tanggungjawab kepemilikan barang daerah dan kebawahnya, jadi tak hanya bupati tetapi para OPD juga diminta untuk menandatangani itu,” ujarnya. (IB)



















