CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid mengingatkan agar penjualan minyak goreng curah dipasaran agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan (HET) pemerintah Rp 14 ribu per liter. Bahkan, Faizal juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika penjualan minyak goreng curah dijual diatas harga yang telah ditetapkan.
“Kalau misalkan minyak goreng curah ini dijual di atas Rp 14 ribu di pasaran ya laporkan saja, karena ada aturan sanksi yang akan ditanggung para penjual nakal itu,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jabar, Faizal Hafan Farid pada Kamis (24/03).
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan aturan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.
Dalam aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Menurut politisi PKS itu, menaikan harga minyak goreng curah lebih dari yang ditetapkan pemerintah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oknum ditengah-tengah kesulitan masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini dinilai sudah sangat terbebani dengan mahalnya minyak goreng kemasan dipasaran.
“Ya tentunya kami juga akan mendorong jika ada oknum nakal yang mau menaikan harga minyak goreng curah untuk diproses hukum,” katanya. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pendagang yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi maka akan disanksi dengan pencabutan izin usaha dan lainnya.
Dia juga meminta agar pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dengan ketet agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng curah agar diterapkan. Bahkan meminta Pemkab Bekasi untuk menindak langsung oknum yang bermain curah soal harga tersebut.
“Ya Pemkab sebagai ujung tombak pengawasan, dalam hal ini dinas perdagangan harus melototi penjualan minyak goreng curah itu,” tandasanya. (IB)



















