CIKARANG PUSAT – Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) berharap pemberian THR dari perusahaan untuk karyawan dihari besar umat Islam bisa diberikan tepat waktu. Pemberian THR itu sesuai dengan aturan ketenagakerjaan mengenai pemberian THR ke karyawan menjelang hari raya Idul Fitri 2022.
“Jika ada perusahaan yang tidak mampu harus dijelaskan kepada karyawan dan diberitahukan jadwal penundaanya serta melaporkan ke Disnaker setempat,” ujar Ketua Umum ASPHRI, Yosminaldi pada Kamis (24/03).
Menurutnya, THR tetap menjadi aturan normatif yang diberikan perusahaan di hari raya besar ke karyawan. Dengan begitu, ASPHRI tetap komitemen selalu mengingatkan perusahaan agar tepat waktu mencairkan THR.
“Artinya tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak membayar THR sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.
Yos-begitu sapaan akrabnya-menilai jika pemberian THR ke karyawan sebagai penyelamat para pekerja ditengah himpitan beratnya kondisi perekonomian saat ini. Dimana kenaikan upah minum sangat tak signifikan serta kenaikan-kenaikan harga sembako yang melambung tinggi.
“Jadi THR sebagai penyelamat pekerja, selain sebagai tunjangan untuk perayaan Idul Fitri yang dinikmati sekali setahun oleh pekerja,” katanya.
Pemberian THR juga menjadi bukti kepedulian para pengusaha berempati kepada para pekerjanya yang saat ini masih terimbas dengan pandemic covid-19.
Yos juga mengkritik perusahaan yang tidak bisa memberikan THR tanpa alasan yang jelas sama seperti pelecehan terhadap regulasi pemerintah dan hak dasar para pekerja.
“Perusahaan yang tidak membayar THR tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sama saja dengan pelecahan regulasi pemerintah dan pelecahan hak-hak dasar pekerja,” tandasnya. (IB)



















