BPJS Kesehatan Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Laksanakan Sosialisasi Terpadu Kepada FKTP

EKBIS2,161 BACA

CIKARANG PUSAT – Dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cikarang bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi terpadu kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Bekasi, Rabu (16/03). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran badan usaha, pembayaran iuran dan penyampaian data terkait Program JKN-KIS khususnya kepada mitra kerja BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Arief Setiadi mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi Program JKN-KIS kepada FKTP di Kabupaten Bekasi yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Arief berharap melalui kegiatan sosialisasi hari ini dapat menambah pemahaman FKTP untuk mendaftarkan seluruh pegawai beserta anggota keluarganya kedalam Program JKN-KIS dan memberikan pandangan yang sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sosialisasi terpadu pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran badan usaha, pembayaran iuran serta penyampaian data yang akurat terkait Program JKN-KIS kepada FKTP bukan hanya sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan tetapi juga sebagai pemberi kerja. Harapannya agar dapat menambah pemahaman kepada FKTP untuk mendaftarkan seluruh pegawai beserta anggota keluarganya kedalam Program JKN-KIS dan memberikan pandangan yang sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Arief.

Pada kesempatan tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Atika Sari Antokani menyampaikan kegiatan sosialisasi terpadu pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disini berperan untuk mengingatkan kepada pemberi kerja apa saja kewajiban, hak dan tanggung jawabnya dalam Program JKN-KIS.

“Kegiatan sosialisasi terpadu pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi sinergi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan kepatuhan bagi pemberi kerja terkait implementasi Program JKN-KIS. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disini berperan untuk mengingatkan kepada FKTP apa saja kewajiban, hak dan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *