CIKARANG PUSAT – Sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan surat edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN Kabupaten Bekasi bersama BPJS Kesehatan Cikarang mengadakan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris se-Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada hari Rabu (02/03). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Bona Evita.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Maret 2022. Dalam Inpres tersebut mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Atas dasar tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melakukan penyesuaian dalam pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.
“Penyesuaian dalam hal ini adalah persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli atau peralihan hak atas tanah, maka mekanismenya BPN hanya mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersangkutan. Jadi pada dasarnya kepengurusannya sama saja namun dengan catatan kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif. Bagi pemohon yang melakukan pendaftaran namun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif BPN akan tetap memberikan pelayanan dengan catatan saat pengambilan produk yang bersangkutan dapat memberikan bukti yang dimaksud. Kita tidak ingin ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak,” jelasnya.
Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Arief Setiadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang melalui Program JKN-KIS, karena pada dasarnya program tersebut bersifat wajib. Sebagai upaya dalam mendukung implementasi tersebut BPJS Kesehatan Cikarang menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di halaman kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Dengan demikian artinya seluruh masyarakat wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, karena antara jaminan kesehatan dengan pengurusan tanah itu ada korelasinya yaitu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam Program JKN-KIS. Selain itu juga sebagai salah satu implementasi PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Salah satu bentuk dukungan dari BPJS Kesehatan kepada ATR/BPN Kabupaten Bekasi nantinya secara situasional akan kita sediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) atau jika ada kendala silahkan hubungi care center kami untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya. (Rls)



















