Pemkab Bekasi Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Juta/Kurungan Tiga Bulan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

HUKUM2,340 BACA

TAMBUN SELATAN – Pemkab Bekasi akan menegakan Perda Perda No.4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang memuat sanksi bagi para pembuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda sampai Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi tersebut ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika. Bahkan, pihaknya juga menerjunkan tim pemburu pembuang sampah sembarangan.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pembuang sampah di underpas Tambun.

“Mulai malam ini kita turunkan tim pemburu pembuang sampah sembarangan di underpas Tambun dan akan kita tegakan Perda No.4 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Jumat (03/06).

Meski begitu, bagi ibu rumah tangga yang tertangkap tangan membuang sampah ini akan dilakukan peneguran sementara. Jika masih tetap membandel melakukan pembuangan sampah kembali maka akan ditindak tegas.

“Karena masih sosialisasi, tetap kami BAP di depan suaminya agar tidak mengulangi. Jika mengulanginya kembali akan kami tindak tegas sesuai dengan sanksi dalam Perda ketertiban umum, dengan sanksi dengan Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” tegas Dodo.

Tak hanya itu, Dodo juga menegaskan telah menurunkan tim pemburu pembuang sampah di beberapa titik wilayah di Kabupaten Bekasi. Jika menemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan tindakan agar menimbulkan efek jera.

Bahkan Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama melakukan penertiban kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Bahkan jika tim dari Dinas Kebersihan menemukan warga membuang sempah sembarangan bisa melaporkannya langsung ke tim pemburu pembuang sampah ilegal itu. (IB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *