Pakar Ketenagakerjaan Anwar Budiman : Gedung Tripartit Jangan Sampai Menjadi Gedung Hantu!

EKBIS2,731 BACA

CIKARANG PUSAT – Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, SH, MM, MH menilai jika keberadaan Gedung Tripartit di Kabupaten Bekasi bisa mubajir jika tidak dioptimalkan keberadaanya. Bahkan, bisa menjadi gedung hantu yang tidak dapat membawa manfaat bagi dunia industrial di Kabupaten Bekasi.

“Supaya efektif gedung Tripartit ini jangan sampai menjadi gedung hantu. Tetapi harus benar-benar dioptimalkan gedung ini, digunakan untuk adanya pertemuan antar pengusah dengan pekerja, bertemu d isana berbicara di sana, diskusi lah,” ujar Dr. Anwar Budiman saat ditemui beberapa waktu lalu di hotel Java Palace, Jababeka pada Sabtu (04/06).

Dr. Anwar Budiman meminta gedung tripartite digunakan untuk mencegah masalah perburuhan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. jangan hanya sebatas memecahkan masalah perburuhan saja.

“Jangan sampai ada masalah baru ketemu. Jangan sampai gedung tripartite ini sebagai tempat untuk memecahkan masalah, seharusnya mencegah terjadinya masalah,” tegasnya.

Di antaranya yaitu dapat mencegah terjadinya aksi unjuk rasa atau demo mengenai tuntutan buruh seperti demo mengenai tuntutan upah setiap tahunnya. Dengan begitu, semua problem dan tuntuan bisa diselesaikan di gedung tripartite ini.

“Seharusnya itu harus sama-sama duduk bareng menyelesaikan masalah itu. sederhana sih, pada saat pengusaha dan pekerja punya kepentingan dan disinkronisasikan, maka akan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, kepentingan antar buruh dan pengusaha tidak berjalan dengan baik yang berujung terjadinya benturan. Persoalannya pun, katanya, masih seputar persoalan yang sama seperti kenaikan upah dan lainnya.

“Dan kita akan lelah setiap tahun benturannya itu saja dan kita sudah tahu persoalannya itu sama, itu itu saja. Dari UU 13 dan cipta kerja dibentuk, setiap tahun demo masalah upah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dr. Anwar Budiman juga mengingatkan agar keberadaan Gedung Tripartit di Kabupaten Bekasi dapat menciptakan hubungan industrial pancasila yang mengedepankan azas gotong royong.

“Itu yang paling penting dan dilupakan banyak pihak, padahal azas gotong royong itu dapat melahirkan kebahagiaan bersama,” ujar Dr. Anwar Budiman.

Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta itu menjelaskan jika perjanjian kerja itu ditandai dengan perjajian antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai perjanjian kerja itu hanya dilakukan karena ada kebebasan melakukan kontrak kerja atau hanya sebatas itkad baik.

“Saat ini lebih banyak dikedepankan azas kebebasan berkontrak, kemudian azas itikad baik. Itu yang dikedepankan, kebebasan berkontrak selama dua belah pihak sepakat ya selesai,” katanya.

Padahal, lanjutnya, yang namaya bekerja dan berusaha yaitu untuk mencitpakan output yang akhirnya dapat melahirkan kebahagiaan bersama.

“Bahagia bagi pekerja dan bahagia bagi pengusaha, dan bahagia bagi lingkungan, dan harus melahirkan kebahagian bagi seluruh stakeholder,” tambahnya.

Dia juga menyindir, terkadang pekerja menandatangi kontrak kerja karena terpaksa untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal jelas dalam kontrak tersebut tidak menguntungkan pekerja.

“Pekerja tidak memiliki bargaining power, Karena terbatasnya kesediaan lapangan pekerjaan, sedangkan tenagakerja berlimpah ruah, sehingga pengusaha bisa dengan mudahnya mencari tenagakerja, sedangkan calon pekerja sulit mendapatkan pekerjaan,” paparnya.

“Asas gotong royong harus menjadi pondasi dalam perjanjian kerja,” tandasnya. (IB)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *