KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba di dua wilayah berbeda yakni Bekasi dan Karawang. Selain menjadi pengedar pelaku juga menanam 34 pohon ganja.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan pada kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seseorang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis ganja di kawasan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi. Kemudian setelah melakukan penyidikan Polisi mengamankan satu orang pelaku dengan atas nama inisial SU, berikut barang bukti narkoba ganja dengan total seberat 141,189 gram.
“ Iya berawal dari hasil informasi masyarakat pada 18 Juni 2022 lalu, betul dari hasil tersebut kita bersama Unit Sat Narkoba bisa mengamankan satu orang tersangka dengan atas nama inisial SU. Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Undercover Buy bertemu pelaku di kawasan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi. Setelah itu polisi berhasil mendapati pelaku beserta barang bukti yakni dua bungkus berwarna coklat berisikan ganja, “ kata Hengki saat memberikan keterangan dalam gelar pengungkapan kasus narkoba, Jumat (15/7).
Lanjut Hengki menjelaskan setelah beberapa hari kemudian menurut seorang pelaku mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari tersangka lain yang berasal di Kabupaten Karawang. Selanjutnya dari hasil pengembangan tersangka SU itu Polisi pun kembali mengamankan satu orang pelaku dengan inisial DS, di kawasan Batu Jaya, Kabupaten Karawang dengan didapati barang bukti 34 batang pohon ganja di rumahnya.
“ Dari hasil pengembangan itu selain meringkus satu tersangka DS kami juga mendapati barang bukti berupa 34 batang pohon ganja di dalam 26 pot yang berada di belakang rumahnya di Karawang, “ terang Hengki
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki melihat dari barang bukti yang didapati kedua pelaku mereka dindikasikan sebagai pengedar narkoba dengan cara menjual langsung. Hanya saja masih belum dilakukan pengembangan lebih lanjutnya dengan ada kemungkinan pelaku lainnya.
“ Menurut pengakuan pelaku pohon tanaman ganja yang ditanam baru satu kali panen dengan tinggi seperti itu masa usia dua bulan. Tetapi selama yang sudah terjual kita tidak tahu apa ada lagi yang ditutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal terberat, “ tandasnya
Dari perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (dua) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“ Terhadap tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, “ tutupnya
Editor : Risky Andrianto
Foto : indexbekasi.com



















