BPJS Kesehatan Kolaborasi Bersama Stakeholder Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

EKBIS2,237 BACA

KABUPATEN BEKASI – Dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cikarang bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi terpadu kepada Badan Usaha di Kabupaten Bekasi, Kamis (13/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan data yang lengkap dan benar terkait Program JKN.

Dalam sambutannya Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Erry Endry mengatakan kegiatan pada hari ini merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepatuhan kepada pemberi kerja. Ia berharap kedepannya seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bekasi dapat secara patuh memberikan data pekerja dan gajinya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.

“Sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepatuhan pemberi kerja terkait pelaporan data pekerja dan gajinya secara benar kepada BPJS Kesehatan, karena dengan pelaporan data yang valid dapat mendukung keberlangsungan Program JKN. Saya berharap seluruh pihak baik dari stakeholder dan pemberi kerja dapat mendukung pelaksanaan Program JKN di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Erry.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Agnes Renitha pada kesempatan yang sama mengatakan kegiatan sosialisasi terpadu pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia meneruskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disini berperan untuk mengingatkan kepada pemberi kerja apa saja kewajiban, hak dan tanggung jawabnya dalam Program JKN.

“Kegiatan sosialisasi terpadu pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi sinergi dan kolaborasi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan kepatuhan bagi pemberi kerja terkait implementasi Program JKN. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disini berperan untuk mengingatkan kepada badan usaha tentang apa saja kewajiban, hak dan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja,” ungkap Agnes. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *