KABUPATEN BEKASI – Sepuluh “kupu-kupu malam” berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Jumat (28/07/2023). Para wanita malam itu terjaring razia yang digelar Satpol PP untuk penegakan Perda No. 10 tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila.
“Giat kali ini dilakukan di beberapa titik, antara lain perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi, di wilayah Serang baru (tablo), kemudian di wilayah Desa Pasir Sari (kali malang), sehingga yang terjaring berjumlah 10 orang wanita malam dan 1 laki laki yang diketahui sebagai tamu,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.
Surya menjelaskan, nantinya sepuluh orang kupu-kupu malam yang terjaring razia ini akan dikirimkan langsung ke panti rehabilitasi di Sukabumi. Dia juga menegaskan para razia tersebut tidak ditemui wanita dibawah umur.
Para wanita mala mini juga mayoritas berasal dari Kabupaten Karawang. Tarif yang dijajakan kepada pria hidung belang berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Surya juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan tahapan untuk melakukan giat penegakan Perda No. 10 tahun 2002. Sampai dengan Desember tahun 2023 masih ada lima tahapan lagi untuk Satpol-PP Kabupaten Bekasi melakukan penegakan Perda.
“Kedepannya kita akan lebih efektifkan agar lebih banyak lagi yang bisa terjaring wanita tunasusila,” ujarnya. (**)



















