Buruh FSPGI Esok Perluas Aksi Demo ke Kedubes Jepang dan Jerman, Desak Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan PT Epson

HUKUM163 BACA

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan langkah upaya hukum terhadap PT Indonesia Epson Industry (IEI) menyusul kebuntuan dalam penyelesaian konflik industrial yang melibatkan 12 pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalan damai sebelum hak-hak pekerja dipenuhi dan pelanggaran industrial dihentikan.

Sebagaimana diketahui laporan terkait dugaan ‘Union Busting’ atau Pemberangusan Serikat Pekerja telah dilayangkan dan resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 Mei 2026.

Abdul Bais mengungkapkan sejauh ini laporan tersebut diketahui telah berproses bahwa sejumlah pejabat perusahaan epson telah dipanggil oleh penyidik unit desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Namun, kata dia pimpinan tertinggi perusahaan dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Padahal dalam pertemuan sebelum membuat laporan, pimpinan tertinggi perusahaan sempat menyatakan negara ini adalah negara hukum, maka diselesaikan secara hukum. Tapi ketika kami laporkan dia justru tidak hadir,” ungkap Abdul Bais dalam keterangan resmi konferensi persnya di Kantor DPP FSPGI, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Sambungnya menurut Abdul Bais, unsur dugaan ‘Union Busting’ sudah sangat jelas, yakni melalui tindakan penutupan sekretariat serikat, penghentian pemotongan iuran anggota melalui sistem payroll, hingga ajakan kepada anggota untuk keluar dari serikat pekerja.

“Kami menilai unsur dugaan union busting sudah terpenuhi. Karena itu kami meminta proses hukum berjalan tanpa ada hambatan,” tegasnya.

Protes Terhadap Sikap Perusahaan

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Pabrik PT Epson Indonesia, Cikarang pada 1 hingga 3 Juli 2026 lalu merupakan langkah puncak dari kekecewaan buruh FSPGI setelah berbagai upaya musyawarah mufakat mengalami kebuntuan. Tak hanya itu Abdul Bais juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terutama terkait pembatalan kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Alfiansyah Noor.

“Dalam aksi kita tanggal 1 sampai 3 Juli 2026 lalu ya, kenapa kita lakukan? Itu adalah bentuk protes, bentuk protes terhadap penolakan Wamen datang ke Epson,” ujar Abdul Bais.

“Wamen yang sudah berencana jauh-jauh hari ditolak gitu. Ini mungkin sudah diduga ada keterlibatan seorang inisial ‘SI’, ya, dalam permasalahan ini. Ini sangat mengecewakan kita,” tambahnya.

Abdul Bais kembali menyoroti terkait kontradiksi antara pernyataan manajemen yang mengklaim ingin menempuh jalur hukum, namun di sisi lain justru menghambat proses penyidikan kepolisian.

“Tapi pada kenyataannya ini kontradiktif gitu loh. Laporan pidana kita di Polda, ketika dia dipanggil ya, dia tidak ada yang datang, gitu. Tidak datang, kan tidak fair gitu ya tidak sportif. Harusnya kalau memang mau secara hukum, ya jangan menghambat proses hukum,” tegasnya.

Perluasan Aksi Solidaritas dan Polemik Koperasi

Menanggapi situasi yang belum menunjukkan titik terang, FSPGI berencana akan meningkatkan skala perjuangannya pada esok hari, 9 Juli 2026. Serikat buruh berencana akan menggelar aksi konvoi solidaritas unjuk rasa yang menyasar Kantor Pemasaran Perusahaan PT Epson Indonesia, Kedutaan Besar Jepang, dan Kedutaan Besar Jerman.

Di tengah tekanan tersebut, lanjut Abdul Bais juga menepis tuduhan yang ditunjukkan kepada dirinya terkait penggelapan dana koperasi pekerja epson. Dia menegaskan bahwa dana organisasi tersebut masih tersimpan aman dan dirinya tengah menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2026/PN.Ckr terkait mekanisme pemberhentiannya dari kepengurusan koperasi yang dinilai melanggar AD/ART.

Menutup pernyataannya Abdul Bais juga menyoroti terkait isu ketenagakerjaan lainnya. Dia menyatakan bahwa FSPGI terus mendesak PT Epson Indonesia mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk mengenai kontrak kerja (PKWT) yang disarankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. FSPGI menegaskan posisi mereka sebagai serikat pekerja yang sah dengan jumlah 4.466 orang anggota resmi.

“Artinya FSPGI benar-benar sah secara undang-undang, itu adalah serikat pekerja yang bisa melakukan kegiatannya seperti serikat pekerja yang lainnya,” pungkas Abdul Bais.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *