71 Persen Jadi Angka Kunci, Pemkab Cari Titik Temu Sawah dan Industri

PEMERINTAHAN118 BACA

BANDUNG, JABAR — Di Kabupaten Bekasi, suara mesin pabrik sudah lama bersanding dengan hamparan sawah. Di satu sisi, kawasan ini dikenal sebagai jantung industri terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain, lahan pertanian menjadi benteng terakhir ketahanan pangan yang harus dijaga.

Dua kepentingan besar itu kini kembali bertemu di meja kebijakan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sekitar 71 persen. Usulan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor BPSDM Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Asep, Kabupaten Bekasi memiliki karakter yang berbeda dibanding banyak daerah lain di Jawa Barat. Pertumbuhan kawasan industri, pembangunan permukiman, hingga berbagai Program Strategis Nasional (PSN) membuat kebutuhan ruang terus meningkat.

“Sebagai kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, kami mengusulkan penyesuaian sekitar 71 persen agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Asep menegaskan, usulan tersebut bukan berarti pemerintah ingin mengorbankan sektor pertanian. Justru sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar kebijakan tata ruang mampu mengakomodasi kondisi nyata di lapangan tanpa menghambat investasi maupun pembangunan yang menjadi penggerak ekonomi daerah.

Di balik angka 71 persen itu, tersimpan upaya mencari titik temu antara dua kepentingan besar: menjaga sawah tetap produktif sekaligus memastikan ruang bagi industri dan investasi tidak tertutup.

Tak hanya membahas LP2B, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan terdapat sembilan paket program optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang yang menjadi fokus pemerintah.

Program-program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, penguatan integrasi LP2B ke dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Langkah lain yang menjadi perhatian adalah percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, dari lebih dari 4.000 bidang aset daerah, sekitar 800 bidang telah memiliki sertifikat. Sementara itu, lebih dari 270 bidang masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan mempercepat inventarisasi dan verifikasi agar aset yang telah memenuhi persyaratan segera memperoleh kepastian hukum.

“Semua aset yang belum bersertifikat akan terus kita inventarisasi bersama BPKD. Mana yang administrasinya telah memenuhi persyaratan akan kita dahulukan. Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan seluruh aset daerah yang berjumlah lebih dari 4.000 bidang dapat terselesaikan,” kata Endin.

Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Jawa Barat oleh Plt Bupati Bekasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat.

Bagi Kabupaten Bekasi, tantangannya bukan sekadar memilih antara sawah atau pabrik. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana keduanya dapat tumbuh berdampingan. Sebab, ketahanan pangan membutuhkan lahan yang terlindungi, sementara pertumbuhan ekonomi memerlukan ruang bagi investasi.

Di tengah derasnya ekspansi kawasan industri, pemerintah daerah kini berupaya memastikan bahwa pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga tetap berpijak pada keseimbangan tata ruang dan kepentingan masyarakat. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *