Hegarmukti Diselimuti Debu, 5 Batching Plant Masuk Radar DLH

HUKUM91 BACA

CIKARANG PUSAT — Debu beterbangan. Material berceceran. Jalan yang semestinya menjadi ruang lalu lintas warga justru ikut terdampak aktivitas kendaraan dan operasional perusahaan.

Kondisi itulah yang membuat warga Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, melayangkan aduan terkait dugaan polusi debu dan tumpahan material dari aktivitas sejumlah batching plant.

Keluhan warga akhirnya sampai ke meja Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tak ingin persoalan berhenti sebagai aduan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat langsung aktivitas usaha sekaligus mengecek kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan kewajiban lingkungan.

Hasil pengecekan awal membuat persoalan ini semakin menarik perhatian.

Tim DLH menemukan sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di sejumlah titik di wilayah Hegarmukti.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan tim Gakkum telah turun ke lapangan pada pekan sebelumnya.

“Setelah kita melakukan turun ke lapangan di minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA (Penanaman Modal Asing), kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/8/2026).

Lima Perusahaan, Dua Masuk Kewenangan Provinsi

Temuan lima perusahaan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pemeriksaan berada di tangan Pemkab Bekasi.

Dedi menjelaskan, dua perusahaan di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Karena kewenangan terhadap perusahaan tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Bekasi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.

Pemeriksaan nantinya tidak hanya berkutat pada aktivitas di lapangan.

Dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan juga akan menjadi bagian penting yang diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara terhadap perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi, DLH akan melakukan verifikasi dokumen lingkungan dalam waktu dekat.

Pengawasan pun bakal diperketat.

“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” jelas Dedi.

Debu Jadi Biang Keluhan Warga

Di tengah geliat pembangunan kawasan, debu menjadi persoalan yang paling mudah dirasakan masyarakat.

Aktivitas kendaraan pengangkut material keluar-masuk lokasi usaha. Ketika pengendalian tidak berjalan optimal, debu berpotensi beterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar.

Belum lagi material yang tumpah dan tercecer di jalan.

Bagi perusahaan, mungkin hanya bagian kecil dari aktivitas operasional. Tetapi bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi, persoalan tersebut bisa menjadi gangguan sehari-hari.

Karena itu, DLH meminta perusahaan tidak hanya berorientasi pada kelancaran produksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas usaha.

Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan penyiraman dan pengendalian debu secara rutin selama aktivitas berlangsung.

“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” kata Dedi.

Bukan Sekadar Cek Dokumen

Persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan dokumen perizinan.

Dokumen boleh lengkap, tetapi kondisi di lapangan tetap harus diawasi.

Sebab, yang dirasakan warga bukan lembaran administrasi, melainkan debu yang beterbangan, material yang tercecer, serta dampak aktivitas kendaraan dan perusahaan di sekitar permukiman.

Karena itu, DLH tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, ketentuan yang berlaku, dan aktivitas perusahaan.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Udara Hegarmukti Bakal Diuji

Tak berhenti pada pemeriksaan perusahaan, DLH Kabupaten Bekasi juga menyiapkan langkah lain.

Kualitas udara ambien di sekitar perempatan Tegal Danas akan diuji.

Pengujian tersebut ditujukan untuk memperoleh data objektif mengenai kondisi kualitas udara di kawasan tersebut, termasuk untuk mengetahui apakah kualitas udara masih memenuhi atau telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Langkah ini menjadi penting karena persoalan debu tidak cukup hanya diukur dari keluhan atau pandangan mata.

Ada data kualitas udara yang harus diuji.

Jika hasil pengujian menunjukkan kondisi yang memenuhi baku mutu, data tersebut menjadi dasar evaluasi. Sebaliknya, jika ditemukan parameter yang melampaui ketentuan, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Investasi Jalan, Warga Jangan Jadi Korban

Hegarmukti berada di tengah kawasan yang terus berkembang. Aktivitas industri dan pembangunan membawa investasi serta pergerakan ekonomi.

Namun, perkembangan ekonomi tidak seharusnya membuat masyarakat harus menerima dampak lingkungan tanpa pengawasan.

Pemerintah memang berkepentingan menjaga iklim investasi. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan perusahaan.

Lima batching plant telah masuk radar pengawasan. Dua perusahaan berstatus PMA akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi akan menjalani verifikasi dokumen lingkungan.

Di sisi lain, kualitas udara di sekitar Tegal Danas juga akan diuji.

Apakah keluhan warga hanya persoalan debu biasa atau terdapat persoalan lingkungan yang lebih serius?

Jawabannya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan, dokumen lingkungan, pengawasan di lapangan, dan data kualitas udara.

Yang jelas, bagi warga Hegarmukti, udara bersih bukan sekadar angka dalam laporan.

Itu adalah bagian dari hak mereka untuk tinggal dan beraktivitas tanpa harus terus-menerus menghirup debu dari aktivitas industri di sekitar mereka. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *