LPG 3 Kg “Disuntik” ke Tabung 12 Kg, Tiga Orang Diciduk Polisi

HUKUM98 BACA

KARAWANG – Bisnis “suntik-suntik” LPG bersubsidi dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang. Bukan suntik untuk kesehatan, melainkan memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram demi meraup keuntungan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menggerebek sebuah lokasi di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut diamankan. Mereka masing-masing berinisial F, FR, dan HES.

Kasat Reskrim Polresta Karawang AKP M. Nazal Fawwaz memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut.

LPG Melon Disedot, Tabung 12 Kg Diisi

Dari hasil pemeriksaan polisi, F diduga menjadi “tukang suntik” LPG. Ia bertugas memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Sementara FR diduga bertugas mengurus pencatatan keuangan dan pembayaran.

Sedangkan HES bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi. Ia juga menyiapkan LPG yang akan dipindahkan sekaligus menjual kembali tabung 12 kilogram hasil penyuntikan.

Modusnya terbilang sederhana, tetapi berpotensi membahayakan.

Sebanyak 5 sampai 6 tabung LPG 3 kilogram dipindahkan isinya ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram.

Peralatan yang digunakan pun bukan perlengkapan standar. Polisi menemukan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk menjalankan proses pemindahan gas.

Setelah proses “suntik” selesai, tabung 12 kilogram ditimbang menggunakan timbangan digital. Tujuannya agar beratnya disesuaikan dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.

Beli Rp19 Ribu, Jual Rp150 Ribu

Dari pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga sudah berjalan sekitar satu bulan.

LPG subsidi 3 kilogram dibeli dari sejumlah warung dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.

Setelah dikumpulkan, gas dari beberapa tabung “melon” dipindahkan ke tabung 12 kilogram.

Hasilnya kemudian dijual sekitar Rp150.000 per tabung.

Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam seminggu, transaksi disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali.

Jika dihitung secara sederhana, selisih harga tersebut jelas menggiurkan. Namun keuntungan itu diperoleh dengan memanfaatkan LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Barang Bukti Segunung

Polisi menyita cukup banyak barang bukti dari lokasi.

Di antaranya 196 tabung LPG 3 kilogram dan 49 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, polisi mengamankan satu buku catatan kwarto warna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu unit Suzuki APV Pick Up, satu unit ponsel Vivo warna biru, satu unit Infinix warna biru, satu unit Oppo warna putih, serta satu timbangan digital.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Terancam 6 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Polisi juga melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa permainan LPG subsidi bukan sekadar soal jual beli tabung gas.

Saat gas subsidi “disuntik” demi keuntungan, masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *