154 ASN Duduki Kursi Pj Kades, DPMD Bekasi: Jangan Main-Main dengan Aset Desa!

CIKARANG PUSAT – Sebanyak 154 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) secara serentak di Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Ratusan ASN tersebut ditempatkan sebagai Pj Kades di 23 kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir pada 28 September 2026.

Pelantikan dilaksanakan di masing-masing kantor kecamatan. Pelaksanaan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.679-DPMD/2026 yang didelegasikan kepada para camat untuk melantik Pj Kades di wilayahnya.

Pelantikan juga menindaklanjuti surat DPMD Kabupaten Bekasi Nomor 400.10.2.2/3378-DPMD.5/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pengangkatan Pj Kades dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 20 September 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan tugas Pj Kades bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan.

Ada sejumlah pekerjaan penting yang harus dipastikan berjalan selama masa transisi pemerintahan desa.

“Pj Kades harus fokus pada tiga hal. Pertama menjaga netralitas ASN dan pelayanan publik tetap jalan. Kedua tertib administrasi. Ketiga yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” ujar Iman Santoso, Selasa (29/9/2026).

Iman mengatakan, Pj Kades harus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh terganggu selama masa transisi.

Selain itu, tertib administrasi menjadi salah satu perhatian utama. Seluruh kegiatan pemerintahan desa harus tetap berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pengamanan aset desa menjadi perhatian khusus DPMD.

Pj Kades diminta melakukan inventarisasi sekaligus memeriksa kondisi seluruh aset yang berada di desa.

Aset tersebut antara lain tanah kas desa, kantor desa, kendaraan operasional, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sarana olahraga, fasilitas umum, hingga berbagai aset yang dibangun menggunakan Dana Desa.

Data aset juga harus dicocokkan dengan dokumen administrasi yang ada.

Selanjutnya, hasil inventarisasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan desa.

“Yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” tegas Iman.

Selama menjalankan tugas, para Pj Kades juga diminta tetap berkantor di desa.

Langkah tersebut untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Masa tugas Pj Kades akan berlangsung hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dilantik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026.

Dengan demikian, para Pj Kades memiliki tugas penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun aset yang muncul selama masa peralihan kepemimpinan. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *