JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat sorotan serikat buruh. Salah satu yang dikhawatirkan adalah munculnya tambahan biaya bagi peserta yang selama ini sudah membayar iuran.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusman menegaskan, perubahan kebijakan JKN jangan sampai membuat peserta justru mendapatkan layanan yang menurun atau harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Pertama adalah terkait dengan penurunan layanan, itu yang menjadi persoalan, dan yang kedua, tidak boleh ada tambahan biaya karena semua peserta ini sudah bayar,” kata Iwan dalam audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.
Menurut Iwan, persoalan lain adalah belum adanya sosialisasi kepada serikat pekerja mengenai rancangan Perpres JKN yang disebut telah berjalan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Padahal, kata dia, proses harmonisasi regulasi semestinya melibatkan seluruh unsur dan lembaga terkait, termasuk perwakilan pekerja atau buruh.
Iwan juga menyoroti belum adanya pembubuhan paraf dari perwakilan pekerja atau buruh di DJSN. Karena itu, serikat pekerja meminta rancangan Perpres tersebut tidak langsung dibawa ke tahap penandatanganan Presiden sebelum proses yang dinilai masih belum selesai itu dituntaskan.
Serikat buruh juga mengingatkan, kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila proses pembentukannya tidak dilakukan secara menyeluruh.
Mereka khawatir perubahan kebijakan JKN justru membuat pekerja semakin sulit memperoleh layanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan tempat tidur rawat inap.
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba memastikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak tetap didengarkan dalam perkembangan kebijakan JKN, termasuk penyusunan rancangan Perpres JKN.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), DJSN memandang partisipasi pemangku kepentingan sebagai salah satu masukan penting dalam memastikan pengembangan kebijakan JKN tetap berorientasi pada kepentingan peserta, peningkatan mutu pelayanan, serta keberlanjutan program,” kata Royanto Purba. (iB)

























