CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Pabrik berdiri di mana-mana, investasi puluhan triliun rupiah terus mengalir, namun Pemerintah Kabupaten Bekasi ingin memastikan masyarakat setempat ikut merasakan manfaatnya.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Hotel Cikarang, Rabu (23/9/2026).
Endin menilai, besarnya investasi yang masuk ke Kabupaten Bekasi harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima daerah.
Bukan hanya soal lapangan pekerjaan, tetapi juga pendapatan daerah dan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi yang rata-rata tidak kurang dari Rp50 triliun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah,” kata Endin.
Dia berharap pemerintah pusat memiliki skema yang jelas terkait bagian yang dapat diterima daerah dari aktivitas investasi tersebut.
“Paling tidak, kita berharap ada perhitungan berapa bagian yang bisa diterima daerah dari nilai investasi tersebut,” ujarnya.
Endin juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Menurutnya, keberadaan kawasan industri yang begitu besar belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja masyarakat Kabupaten Bekasi.
Padahal, daerah tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa dengan tenaga kerja produktif sekitar 50 persen.
“Angka pengangguran kita masih tinggi,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Bekasi berharap aturan mengenai kawasan industri nantinya dapat memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.
“Kita berharap ada pembatasan tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul informasi mengenai jumlah tenaga kerja ekspatriat yang berada di kawasan Lippo Cikarang.
Bagi Pemkab Bekasi, keberadaan tenaga kerja asing harus dibarengi dengan semakin terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nantinya, khususnya terkait pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Endin.
Tak cuma soal duit investasi dan tenaga kerja, Endin juga menyoroti program CSR perusahaan.
Pemkab Bekasi ingin CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Program tersebut diharapkan bisa diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Endin, selama ini pemetaan program menjadi penting agar kegiatan perusahaan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
“Kita menginginkan adanya CSR yang terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Melalui musyawarah perencanaan CSR, kata dia, pemerintah dan perusahaan dapat menentukan program yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Mana yang perlu digarap perusahaan dan mana yang menjadi bagian pemerintah daerah,” katanya.
Dengan begitu, CSR bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Sehingga nantinya tidak tumpang tindih dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali kondisi faktual pengelolaan kawasan industri.
Masukan dari daerah, pengelola kawasan dan pelaku industri akan menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
“Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik pengelola kawasan maupun pelaku industri sebagai tenant,” kata Evita.
Berbagai persoalan dibahas, mulai dari kepastian lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, utilitas, pelayanan investasi, pengelolaan lingkungan hingga hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan dan pelaku industri.
“Kami ingin memperoleh masukan mengenai norma apa yang benar-benar perlu diatur pada tingkat undang-undang untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat investasi, sekaligus menjaga akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan tentunya kepentingan daerah,” ujarnya.
Tak hanya kawasan industri, Panja juga menyoroti perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Pembahasan mencakup penguatan industri dalam negeri, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), rantai pasok, transfer teknologi hingga keterlibatan industri dan pemasok lokal.
“Perhatian Komisi VII DPR RI bukan hanya pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik, tetapi pada sejauh mana perkembangan tersebut mampu membangun kapasitas industri nasional, meningkatkan TKDN, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong transfer teknologi, serta melibatkan industri dan pemasok dalam negeri,” kata Evita.
Panja pun meminta masukan sebanyak-banyaknya mengenai persoalan nyata yang terjadi di lapangan.
“Yang kita butuhkan adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun pelaku industri. Masalah-masalah inilah yang nantinya kita bahas, dan solusi dari permasalahan yang ada itu nantinya yang akan kita atur dalam RUU,” pungkasnya. (iB)





















