Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, MRN Laporkan Tiga Akun ke Polisi

HUKUM119 BACA

CIKARANG UTARA – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui sejumlah unggahan media sosial dan konten podcast, MRN melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniadi, melaporkan tiga pihak ke Polres Metro Bekasi pada Jumat (30/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.

Dedi Kurniadi mengatakan, pihaknya telah menerima tiga tanda terima laporan polisi (LP) setelah mendampingi MRN membuat laporan. Ketiga laporan tersebut masing-masing ditujukan kepada pihak berinisial HFR dan kawan-kawan, TRN, serta PZS.

“Ketiga laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari sejumlah akun serta salinan tautan unggahan yang dipersoalkan,” kata Dedi kepada wartawan.

Menurutnya, unggahan di media sosial tersebut memuat identitas dan foto kliennya tanpa disamarkan. Selain itu, terdapat konten podcast di salah satu kanal YouTube yang secara terang-terangan menyebut nama MRN serta menyampaikan tuduhan terkait dugaan tindakan asusila.

Dedi menegaskan, tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya. Ia juga membantah adanya relasi kuasa antara MRN dengan pihak yang sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami tegaskan tidak ada relasi kuasa karena antara pelapor saat itu dengan klien kami tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, MRN sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada 28 September lalu. Namun, karena bertepatan dengan agenda lain, pihaknya meminta penjadwalan ulang. Hingga saat ini, menurut Dedi, belum ada undangan klarifikasi lanjutan yang diterima kliennya.

Ia mengungkapkan, beredarnya berbagai tuduhan tersebut telah berdampak terhadap nama baik MRN, terutama dalam kapasitasnya sebagai ketua serikat pekerja. Dampaknya juga dirasakan oleh keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya.

“Nama baik klien kami sebagai ketua serikat pekerja tentu tercoreng. Belum lagi dampak psikologis yang dirasakan keluarga akibat beredarnya pemberitaan dan tuduhan tersebut,” ungkapnya.

Dedi menduga persoalan ini tidak terlepas dari dinamika internal organisasi serikat pekerja. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan antarpihak di lingkungan perusahaan elektronik tempat mereka bekerja.

Bahkan, kata dia, MRN pernah didatangi sejumlah orang ke kediamannya sebanyak tiga kali. Dalam kedatangan tersebut, kliennya disebut diminta mundur dari serikat pekerja dan mendapat ancaman apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Meski demikian, Dedi menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuradukkan persoalan tersebut dengan penunjukan MRN sebagai bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh saat ini lebih berkaitan dengan persoalan di lingkungan serikat pekerja.

“Kami menduga persoalan ini berangkat dari perbedaan di lingkungan serikat pekerja. Namun, kami tidak ingin mencampuradukkannya dengan persoalan TP2D,” jelasnya.

Dedi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dan penyelidikan kepada kepolisian, termasuk apabila terdapat unggahan yang telah dihapus oleh pemilik akun.

Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan maupun dipertunjukkan kepada umum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Untuk sementara, laporan polisi menjadi langkah hukum yang ditempuh MRN. Pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai perkembangan penanganan perkara. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *