CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati hasil pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. Dalam evaluasi tersebut, ketepatan waktu pembahasan dan optimalisasi penyerapan anggaran menjadi catatan untuk perencanaan anggaran berikutnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/10/2026). Hasil evaluasi juga mencatat penyesuaian pendapatan daerah dari sebelumnya sekitar Rp7,8 triliun menjadi Rp7,7 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tahapan penyusunan anggaran agar lebih matang dan tepat waktu.
“Ke depannya kita jangan sampai injury time. Waktunya harus dipersiapkan lebih baik, sehingga semua tahapan bisa berjalan sesuai jadwal dan anggaran yang sudah direncanakan dapat terserap secara optimal,” ujar Asep.
Menurut Asep, penyesuaian anggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan koreksi sekitar Rp168,9 miliar yang tidak dapat diserap. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Dari Rp7,8 triliun berkurang menjadi Rp7,7 triliun karena ada sekitar Rp168 miliar yang tidak terserap. Ini menjadi catatan bagi kita untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” katanya.
Asep menambahkan, Pemkab Bekasi akan memperkuat koordinasi antara TAPD, Sekretaris Daerah, dan DPRD sejak awal pembahasan anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar proses administrasi, pembahasan, hingga penetapan anggaran tidak menumpuk menjelang batas waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan ketepatan tahapan pembahasan anggaran menjadi evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap pembahasan perubahan APBD maupun APBD tahun berikutnya dapat dimulai lebih awal sehingga pelaksanaan program pembangunan memiliki waktu yang lebih panjang.
“Ini menjadi evaluasi bersama. Tahapan yang sudah ditentukan dalam pembahasan APBD ke depan harus lebih disesuaikan agar proses pembangunan mempunyai waktu yang lebih panjang,” kata Ade.
Ade menyebutkan, DPRD telah beberapa kali menyampaikan surat agar pembahasan anggaran dimulai lebih awal, termasuk pada Juli. Dengan jadwal yang lebih terencana, pembahasan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala keterbatasan waktu.
“Harapan kami, pembahasan bisa dilakukan mulai Juli. Kalau tahapan itu berjalan sesuai jadwal, pada akhir Agustus sudah bisa dilakukan distribusi, sehingga daerah memiliki waktu lebih banyak untuk melaksanakan program pembangunan,” ujarnya.
Asep menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Pemkab Bekasi juga memastikan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prioritas.
“Yang terpenting, program kerja tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kita jadikan evaluasi ini sebagai pembelajaran agar ke depan perencanaan lebih baik dan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (iB)





















