CIKARANG UTARA – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional Kabupaten Bekasi bakal ditata. Namun, rencana pembongkaran fasilitas yang dinilai tumpang tindih itu belum bisa direalisasikan lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi masih menunggu serah terima aset dari instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, mengatakan pihaknya telah melakukan survei lapangan bersama perwakilan instansi terkait dari tingkat Provinsi Jawa Barat. Survei dilakukan untuk mengecek kondisi PJU sekaligus membahas mekanisme penataan lampu yang terpasang ganda.
Meski begitu, Dishub tak bisa langsung melakukan pembongkaran. Status kepemilikan aset dan pembagian kewenangan pengelolaan jalan harus dibereskan terlebih dahulu agar langkah penataan tidak menyalahi aturan.
“Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti,” ujar Andi saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penanganan PJU di Jalan Nasional tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah kabupaten. Pasalnya, pengelolaan infrastruktur jalan melibatkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Karena itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk menyelesaikan administrasi aset sekaligus menyamakan langkah teknis penataan di lapangan.
Andi menegaskan, keberadaan lampu PJU ganda perlu dievaluasi agar fasilitas penerangan jalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih infrastruktur. Penataan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penerangan di setiap ruas jalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, menyebut penataan PJU ganda harus dilakukan secara terukur, terutama dengan memperhatikan kondisi fasilitas dan kejelasan status aset.
“Ya, namun pelaksanaan pembongkaran tetap harus menunggu penyelesaian administrasi serah terima aset serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.
Deny menambahkan, hasil survei dan koordinasi akan ditindaklanjuti setelah seluruh proses administrasi rampung.
Dishub Kabupaten Bekasi berharap serah terima aset segera diselesaikan sehingga pembongkaran PJU ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional bisa direalisasikan. Dengan begitu, fasilitas penerangan jalan diharapkan lebih tertata, efektif, dan jelas tanggung jawab pengelolaannya. (iB)























