Menaker: Serikat Buruh Punya Peran Penting Kawal Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan

EKBIS61 BACA

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja.

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Yassierli mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dalam mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja terus berlanjut, terutama dalam memastikan pelaksanaan aturan di lapangan.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Pembentukan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.

Menurut Yassierli, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dinilai penting untuk menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, serta pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Melalui sinergi tersebut, pelindungan terhadap pekerja diharapkan semakin kuat sekaligus mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *