KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi warganya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah dalam kegiatan rekonsiliasi data dan iuran JKN penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, Kamis (13/04). Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyelaraskan data Universal Health Coverage (UHC) serta perhitungan bantuan iuran bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 Kabupaten Bekasi untuk tahun 2023.
“Kita perlu untuk mencapai satu kesepakatan sebab data tersebut akan menjadi landasan kita dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan akurasi data kependudukan warga Kabupaten Bekasi. Alhamdulillah, saat ini kita telah mencapai predikat UHC dan kegiatan ini juga dapat mendukung kita dalam menjaga predikat tersebut. Dibutuhkan kolaborasi yang solid untuk memastikan layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dalam penyelenggaraan Program JKN ini. Bersama BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya, kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas capaian UHC tersebut,” jelas Alamsyah, Jumat (14/04).
Alamsyah menjelaskan bahwa pada saat pencanangan layanan Program JKN berbasis NIK oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, memang masih ada selisih antara jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKN dengan jumlah peserta yang aktif di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, data-data peserta tersebut perlu segera dibenahi supaya pihaknya dapat memberikan solusi terhadap masyarakat setempat yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif.
“Pada awal bulan lalu telah disampaikan bahwa masih ada masyarakat Kabupaten Bekasi dengan kepesertaan JKN yang tidak aktif. Ke depannya kita dapat bergerak bersama untuk mengetahui kepesertaan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN namun tidak aktif itu disebabkan oleh apa. Dengan begitu, kita dapat menentukan langkah apa yang bisa lakukan supaya benar-benar predikat UHC Kabupaten Bekasi ini menjadi berkualitas dan bermanfaat bagi kita semua. Program JKN ini yang saya perhatikan sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Orang yang sudah masuk rumah sakit saja masih dapat melakukan pengurusan administrasi Program JKN, tidak ada asuransi kesehatan lainnya yang bisa seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu identitas diri bagi peserta JKN. Ia juga mengatakan ke depannya Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi akan mencari solusi terkait mekanisme pelaporan kematian penduduk dalam upaya pemutakhiran data jumlah penduduk Kabupaten Bekasi.
Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Sudiyanti menyampaikan bahwa masih ada sekitar 17 persen lebih penduduk Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai peserta Program JKN memiliki status kepesertaan non aktif. Untuk itu, ia pun mengajakeluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar dapat menemukan solusi bersama untuk memastikan setiap penduduk Kabupaten Bekasi bisa terlindungi jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN aktif.
“Sampai dengan bulan april ini sebanyak 98,59 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Namun dari total masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKN tersebut hanya sekitar 82 persen lebih yang kepesertaan Program JKN-nya aktif, sedangkan sisanya kepesertaan Program JKN-nya tidak aktif karena berbagai faktor. Saya harap kita dapat menemukan solusi bersama agar masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKN seluruhnya sebagai peserta aktif,” ujarnya. (**)



















