Buruh Kepung PT Epson Tuntut Pekerjakan Kembali 11 Karyawan Di PHK, Ancam Aksi Panjang Jika Tuntutan Diabaikan

Nasional113 BACA

CIKARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengepung menggelar aksi unjuk rasa di Pabrik PT Epson Indonesia, Kawasan Ejip, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/7/2026).

Aksi unjuk rasa yang digelar selama tiga hari ini secara khusus membawa poin-poin tuntutan krusial terkait nasib pekerja tetap yang di-PHK sepihak, serta mendesak evaluasi total terhadap sistem perekrutan pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Abdul Bais menegaskan bahwa tuntutan utama para buruh sebenarnya sangat sederhana, yakni pembatalan status skorsing dan pengaktifan kembali 11 orang karyawan tetap yang diputus hubungannya dengan dalih efisiensi perusahaan. Menurutnya, diantara 11 orang tersebut, terdapat dua orang manajer yang memiliki rekam jejak kerja yang bersih dan berprestasi.

“Tuntutan pertama kita sederhana kok, pekerjakan kembali orang yang di-scoring, di-PHK berkedok efisiensi gitu. Itu sangat tidak beralasan karena dari 11 orang itu ada 2 orang manajer,” tegas Abdul Bais di sela-sela aksi, di Cikarang, Rabu (1/7/2026).

Lanjut kata Bais, selain itu FSPGI mencium adanya indikasi diskriminasi dan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di balik kebijakan pemecatan ini. Abdul Bais menyatakan bahwa tindakan tegas manajemen yang menskorsing belasan orang yang juga merupakan pengurus serikat pekerja tersebut bermula sejak mereka memutuskan keluar dari serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya.

Diskriminasi itu, kata dia FSPMI dengan FSPGI terlihat sangat jelas. Salah satunya yakni mulai dari perbandingan terkait fasilitas yang diberikan perusahaan kepada FSPGI, sementara FSPMI yang diakui oleh perusahaan sejauh ini diberikan fasilitas memadai seperti sekretariat, dispensasi dan payroll iuran anggota. Padahal menurutnya, keabsahan mereka dinilai masih dipertanyakan karena ribuan orang anggotanya telah menyatakan protes keluar dari keanggotaan FSPMI, dengan terpotong iurannya dan menuntut iurannya tersebut dikembalikan.

“Sangat tidak beralasan gitu loh kalau perusahaan mem-PHK kita, men-scoring gara-gara kita keluar dari FSPMI. Apa urusannya gitu ya?” cetus Abdul Bais mempertanyakan dasar kebijakan manajemen.

Sebelum melancarkan aksi unjuk rasa di pabrik Cikarang ini, perselisihan antara buruh dan manajemen sebenarnya sempat direncanakan untuk dimediasi langsung oleh Pemerintah melalui Kemenaker. Namun, pihak PT Epson Indonesia secara resmi menolak rencana kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor yang hendak meninjau langsung ke lini produksi perusahaan.

“Dan pada saat itu memang Pak Wamenaker berjanji untuk datang ke Epson pada 2 Juni 2026 lalu. Tapi kenyataannya pada saat dekat-dekat waktu, 2 Juni 2026, ada informasi bahwa Presiden Direktur Epson sedang sakit. Maka Pak Wamen menunda kedatangannya tersebut. Sehingga dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2026,” ungkapnya.

“Tapi sebelum 18 Juni 2026, perusahaan diketahui melakukan penolakan secara resmi mengirimkan surat ke Kemenaker, bahwa perusahaan tidak bisa menerima kedatangan Bapak Wamen. Saya melihat di situ dalam suratnya secara garis besar dengan alasan bahwa PHK-nya telah selesai. proses mediasi sudah selesai karena tidak ada penolakan PHK terhadap 11 orang,” tambahnya.

Padahal kata Abdul Bais pada saat surat skorsing tersebut dilayangkan pada 6 April 2026. Pihaknya telah membuat surat penolakan pada 9 April 2026 dan telah diterima oleh staf HRD PT. Epson pada10 April 2026 lalu.

“Jadi dugaannya ini ada penolakan? Ya, jelas itu. Nah, dugaan union busting ini juga alasannya, karena kita sudah mempunyai surat pencatatan FSPGI, pemberitahuan ke manajemen ditolak. Bahwa kita tidak diakui keberadaannya di PT Epson, padahal anggota kita ini tercatat sudah mencapai hampir 5 ribu orang lebih. Yang kita daftarkan sudah 4.466 orang, berjalannya waktu bertambah terus-menerus,” tandasnya.

Buntut dari kebuntuan tersebut dan indikasi intimidasi yang kuat, FSPGI juga telah mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan manajemen PT Epson Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor : STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja), yang kini telah diterima dan ditangani di Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, sebagai bentuk protes atas macetnya penyelesaian masalah tersebut, massa buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengepung menggelar aksi unjuk rasa di Pabrik PT Epson Indonesia, Kawasan Ejip, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/7/2026). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut terkait nasib pekerja tetap yang di-PHK sepihak. indexbekasi/ris

Selain persoalan pemulihan status karyawan tetap, dalam aksi hari ini massa buruh juga membawa tuntutan mendasar terkait aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Epson Indonesia. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, FSPGI menuntut perusahaan agar memberikan kejelasan masa kontrak selama 5 tahun.

“Tuntutan lainnya adalah tentang PKWT gitu. pertama temporary perusahaan harus melakukan perjanjian kontrak selama 5 tahun karena itu perintah dari PP 35,” beber Abdul Bais.

Lebih lanjut, FSPGI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk turun langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan khusus ulang di lini produksi PT Epson Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan data kepesertaan BPJS yang dihimpun serikat pekerja, bahwa PT Epson Indonesia diketahui masih terus membuka lowongan kerja dan merekrut karyawan kontrak baru setiap bulan.

“Kita meminta kepada kementerian untuk melakukan pemeriksaan khusus ulang. Pemeriksaan khusus ulang apakah boleh ya di PT Epson ini dipekerjakan pekerja kontrak? Karena reksus pertama membolehkan ya oke lah untuk temporary ya, berdasarkan PP 35 silakan dilakukan perjanjian kontrak selama 5 tahun, karena setiap bulan kita punya datanya setiap bulan masih merekrut pekerja kontrak,” ungkap Abdul Bais.

Para buruh mengancam, jika poin tuntutan tersebut diabaikan dan tidak ada iktikad baik atau kesepakatan tertulis dari manajemen Perusahaan untuk mempekerjakan kembali rekan mereka. FSPGI akan siap melancarkan gelombang aksi lanjutan yang jauh lebih besar dan panjang.

Eskalasi perlawanan kaum buruh dijadwalkan akan meluas unjuk rasa di Kedutaan Besar Jepang dan Kantor Sales Marketing Epson Jakarta, terakhir aksi mogok total di PT EPSON yang rencananya akan digelar mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2026. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *