CIKARANG PUSAT – Ditengah meningkatnya penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai izin penghentian sementara pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka terbatas.
Dengan begitu, pendidikan di Kabupaten Bekasi dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian kutipan surat edaran dengan nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK.
SE yang diterbitkan pada 11 Februari 2022 itu berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD/RA. SD/MI, SMP/MTS,SMA/SMK/MA da pendidikan keseteraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Bekasi melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan memerintahkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada satuan pendidikan yang berada di bawahnya,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Hingga Jumat (11/02), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 9.393 orang dan angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya. Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejak pandemi terjadi sebanyak 61.992 orang. Dari jumlah tersebut, 52.052 orang sudah dinyatakan sembuh dan 547 orang meninggal dunia. (IB)



















