CIKARANG PUSAT – Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Anwar Budiman meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk mengeluarkan Permenaker baru untuk membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker baru mengenai pembatalan peraturan pencairan JHT diusaia 56 tahun itu dinilai sebagai keseriusan pemerintah untuk membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022 itu.
“Nah untuk membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022 itu ya perlu dibuat Permenaker batu untuk membatalkannya, itu sebagai legalitas jika Menaker ingin membatalkannya,” ujar Anwar Budiman pada Kamis (03/03).
Menurutnya, Menaker Ida Fuziyah tak serta merta mencabut Pemenaker No.2 tahun 2022 itu dengan ucapan saja. Tetapi, katanya, harus membuktikan keseriusan dengan mengeluarkan Permenaker baru yang membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022 tersebut.
“Ya jadi tidak hanya sebatas melalui lisan yang diumumkan ke public saja, harus ada payung hukum pembatalan Permenaker tersebut,” tambahnya.
Dosen pasca sarjana pada Universitas Krisnadwipayana Jakarta itu juga meminta buruh untuk mengawal sikap pemerintah yang membatalkan aturan mengenai JHT hanya bisa dicairkan disaat usia 56 tahun ke atas itu.
Salah satu langkahnya yaitu menagih Menaker Ida Fauziyah segera membuat Permenaker pembatalan JHT tersebut. “Sampai saat ini kan baru hanya pengumuman saja pembatalannya, belum ada Permenaker baru untuk memberlakukan Permenaker No.19 tahun 2015, artinya kembali ke aturan yang lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan begitu, pencairan jaminan hari tua tidak menunggu saat usia memasuki 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Permenaker 19/2015 masih berlaku. Sebab aturan baru dalam Permenaker 2/2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
“Bahwa kita tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri,” katanya. (IB)



















