CIKARANG PUSAT – Sekretaris Umum PP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) M. Nurfahroji menilai sikap Menaker Ida Fauziyah mengenai pembatalan Permenaker No.2 tahun 2022 tentang JHT membuat bingung serikat buruh.
Disatu sisi, pemerintah menyampaikan bahwa pencairan JHT tidak lagi menunggu usia 56 tahun. Disisi lain, malah akan merevisi PP No.2 tahun 2022 itu.
“Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Kemnaker itu membuat kami bingung. Kami Serikat Buruh / Serikat Pekerja Khawatir Bu Ida Fauziah mencari celah hukum yang akhirnya nanti kembali merugikan buruh,” ujar M. Nurfahroji pada jumat (04//03).
Menurutnya, Jika Kemenaker taat akan instruksi Presiden Joko Widodo, seharusnya mencabut PP No. 2 tahun 2022 dan kembali menjalankan Peratuaran Pemerihtah No. 60 tahun 2015 jo Permenaker No. 19 tahun 2015
“Karena itu bertentangan dengan regulasi diatasnya yaitu PP 60 tahun 2015. Jelas PP itu masih berlaku, yang bekerja kami, yang dipotong upahnya kami, Kenapa mereka yang sibuk dengan uang kami,” katanya.
Dengan begitu, M. Nurfahroji mengatakan, pernyataan sikap serikat pekerja tentang JHT adalah meminya cabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan jalanan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015.
“Jika itu tidak dijalankan maka kami akan aksi terus sampai 2 tuntutan kaki terpenuhi,” tandasnya. (IB)



















