CIKARANG PUSAT – Menjelang lebaran sudah menjadi kebiasaan para pejabat daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi bagi-bagi parsel lebaran. Namun, hal tersebut akan dilarang karena akan ada surat edaran dari pemerintah mulai dari pusat sampai daerah agar pejabat tidak memberi dan menerima parsel lebaran.
“Ada edaran khusus yang melarang pejabat negara untuk menerima parcel, biasanya ada. Dari atas sampai bawah itu ada, Depdagri, Gubernur juga dan bupati juga buat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi itu mengingatkan agar ASN dilingkungan Pemkab Bekasi agar menghindari parsel lebaran yang mengarah pada gratifikasi.
MA menilai, dari sosialisasi yang diberikan KPK pada kegiatan UPG ada parsel yang diperbolehkan dan dilarang. Misalnya saja, parsel dalam bentuk buah dan tidak ada kaitan pemberiannya dengan jabatan.
“Parsel lebarannya seperti apa, ada hubungannya dengan pekerjaan? Ada ininya gak? ada kalau liat tadi sumir (red. Penjelasan KPK), kalau liat barangnya (red. Seperti buah) tidak masuk gratifikasi yang dilaporkan, tetapi kalau dari tujuannya, tidak ada makan siang yang gratis, itu yang dilarang,” jelasnya.
MA juga mengakui jika pelarangan parsel lebaran karena melihat pemberian parsel lebih kepada pemberian barang-barang berharga.
“Ya parsel sekarang kan isinya logam mulia, jadi tergantung parselnya dan yang berhubungan dengan gratifikasi suap itu tidak boleh,” tandasnya. (IB)



















