Kasus Pemukulan Pegawai Pajak Berujung Damai

HUKUM1,768 BACA

KOTA BEKASI – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Kota Bekasi kepada bawahannya yang sempat viral pada Senin  (06/06) lalu berakhir dengan kesepakatan damai.

Menurut Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya dalam kasus yang menimpa seorang pegawai Kantor pelayanan pajak berinisial DH dipicu kesalahpahaman atasan.

Dia menerangkan, sebelum kejadian, atasan korban MAZ telah memberikan tugas pekerjaan kepada korban DH. selanjutnya diberikan batas waktu penyelesaian.

” Namun hingga batas waktu yang ditentukan DH tidak kunjung juga menjawab kabar hingga pada akhirnya MAZ memanggil korban di dalam ruang kerja hingga terjadi insiden pemukulan yang mengenai rahang pipi DH,” jelas Kapolsek yang baru menjabati kursi pimpinan wilayah hukum Bekasi Timur pada Rabu (08/06).

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya menjelaskan dalam hal tersebut menurut pengakuan MAZ insiden pemukulan itu dilakukan karena emosi kepada korban DH yang mengklaim bahwa tugas pekerjaannya telah diselesaikan tetapi belum sempat diterimanya.

Lanjut ia menuturkan namun atasan DH, MAZ kesal hingga menghubungi melalui telepon selular tetapi belum merasa menerima hasil tugas pekerjaan DH hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada kasus ini pihak Mapolsek Bekasi Timur telah melaksanakan langkah proses laporan kasus yang dilayangkan oleh DH. Hingga melakukan pemanggilan korban DH dan para saksi pada hari ini Rabu (8/6) di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Iya kami telah melaksanakan langkah tindak lanjut kasus tersebut hingga melakukan pemanggilan korban DH, saksi dan  jugamempertemukan dengan atasannya MAZ. Dengan alhasil korban DH telah mencabut berkas laporannya selanjutnya melakukan kesepakatan berdamai kepada MAZ.,” terangnya.

AKP Ridha Aditya menjelaskan maka dengan hal ini pihaknya tidak dapat melanjutkan perkara kasus tersebut hingga ke tahap persidangan karena pihak korban DH dan pelaku MAZ telah mencabut berkas laporan dan melakukan kesepakatan damai.

“Iya kami pihak kepolisian Mapolsek Bekasi Timur tidak dapat melanjutkan kasusnya dikarenakan kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan untuk berdamai, maka kami menyelesaikan persoalan kasus ini melalui cara Restorative Justice dan tidak melanjutkannya ke tahap persidangan,” pungkasnya saat ditemui di Mapolsek Bekasi Timur.

Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Anita Widyawati pihaknya mengaku sangat berterimakasih kepada jajaran Polsek Bekasi Timur karena telah melakukan proses mediasi korban DH dengan pelaku MAZ dalam kasus tersebut pada Rabu (08/06).

Namun kendati demikian pihaknya menegaskan meskipun kasus tersebut telah berakhir dengan kesepakatan berdamai kedua belah pihak. Proses sanksi tegas di internal pada kasus ini tetap ditindak lanjuti melalui bagian Kepegawain Direktorat Kantor Pelayanan Pajak Pusat.

Editor : Risky Andrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *