CIKARANG PUSAT – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tengah menelusuri laporan adanya pembatasan usia kerja di salah satu perusahaan. Dari laporan yang diterima, diduga ada perusahaan yang membatasi usia kerja sampai 22 tahun.
“Ya ada kesepakatan tidak tertulis, saya lagi cari masalahnya dimana ketika orang usia 22 tahun susah melamar kerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi saat di temui di hotel Antero Jababeka pada Kamis (25/08).
Edi menjelaskan mendapatkan laporan pembatasan usia dari para pelamar kerja. “Ya laporan yang saya terima, ketika usia 22 tahun sudah tidak diterima kerja, itu lagi saya cari,” tambahnya.
Padahal, menurutnya, batas usia tidak berpengaruh terhadap dunia kerja di Indonesia. Selama orang tersebut dapat bekerja, maka sudah selayaknya mendapatkan pekerjaan baik di sector industry atau usaha.
“Kalau orang indonesia kalau tidak rumit banget bisa kerja, kecuali yang mengandalkan ketelitian,” katanya.
Bahkan, Edi menceritakan jika disalah satu perusahaan besar di kawasan industry tidak mempermasalahan soal usia. Selama pekerjaan tersebut dapat dikerjakan dengan baik, batas usia tidak dipermasalahkan di perusahaan tersebut.
“Ya saya ke Epson bertemu direkturnya, katanya asal dilatih juga bisa sebab tidak semua perkajaan disitu dirakit sendiri. Misalnya nanem atau memasang sesuatu itu bisa dilakukan,” ujarnya. (IB)



















