KABUPATEN BEKASI – Guna memberikan kemudahan masyarakat di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mendeklarasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (04/04). Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan bahwa hanya dengan menunjukkan NIK yang ada di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK), maka peserta Program JKN bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pada hari ini untuk pertama kalinya di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi mendeklarasikan pelayanan bagi peserta JKN cukup dengan menunjukkan NIK. Mulai hari ini masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin berobat ke rumah sakit, Puskesmas dan klinik cukup hanya membawa KTP saja. Bahkan jika lupa membawa KTP cukup menyebutkan NIK-nya saja,” ungkap Dani.
Dani melanjutkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Hal ini membawa Kabupaten Bekasi mencapai predikat UHC. Ia ingin seluruh masyarakat merasakan manfaat dari capaian UHC tersebut dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, kualitas layanan yang baik serta tidak mengalami kerugian finansial ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus memberikan dukungan pelaksanaan Program JKN.
“Tentunya pencapaian UHC ini adalah hasil dari kerja keras seluruh pihak dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN yang ditanggung pemerintah daerah bagi masyarakat yang kurang mampu. Kami ingin semua orang akan mendapatkan layanan yang dibutuhkan tidak terbatas bagi masyarakat yang mampu saja. Selain itu kualitas yang diberikan juga menjadi perhatian kita bersama serta menjamin masyarakat dari kerugian finansial ketika berobat,” ujar Dani.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah V, Arief Syaefuddin mengungkapkan bahwa deklarasi tersebut membuktikan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya. Arief melanjutkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Kabupaten Bekasi telah terlindungi Program JKN dan hal tersebut harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan.
Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini transformasi mutu layanan menjadi fokus BPJS Kesehatan. Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi kata kunci transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan, yaitu mudah, cepat dan setara. Lebih lanjut Arief berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Program JKN untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kita semua ingin pelayanan kepada peserta JKN itu mudah dalam artian tidak memiliki syarat yang sulit. Selanjutnya adalah cepat dimana kita ingin peserta JKN tidak membutuhkan waktu yang lama ketika berobat. Kemudian selanjutnya adalah setara, kita ingin seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan yang setara di seluruh fasilitas kesehatan. Tentunya hal tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat,” ungkap Arief.
Kegiatan yang dilaksanakan di RSUD Kabupaten Bekasi tersebut juga dihadiri langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. (**)



















