KABUPATEN BEKASI – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Cikarang melakukan pemantauan dan evaluasi penguatan fungsi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (17/05). Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam mewujudkan transformasi mutu layanan yang menjadi fokus utama BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Sudiyanti, menyebut kegiatan ini juga untuk meningkatkan kolaborasi dan pemahaman PIPP rumah sakit terkait informasi-informasi terbaru terkait Program JKN. Yanti berharap agar komunikasi antara petugas PIPP rumah sakit dengan staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS) BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dapat terus terjaga dengan baik, sehingga dapat mengatasi semua keluhan yang disampaikan oleh peserta JKN terkait pelayanan kesehatan.
“Hubungan komunikasi yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN, staf PIPP RS menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kepada peserta, oleh sebab itu kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Kegiatan pada hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman staf PIPP RS yang berkaitan dengan informasi terbaru Program JKN. Tentunya itu akan sangat membantu ketika menangani permasalahan dan keluhan dari peserta JKN. Saya harap kedepannya kita juga dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan yang diterima,” ungkap Yanti.
Yanti melanjutkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan berupaya untuk mendorong pengoptimalan layanan yang diberikan kepada peserta JKN dengan berbagai langkah. Seperti saat berkunjung ke fasilitas kesehatan, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, peserta JKN tidak perlu membawa fotokopi berkas ketika akan berobat. Yanti juga memastikan tidak ada lagi perlakuan yang berbeda oleh fasilitas kesehatan terhadap peserta JKN dengan peserta yang membayar dengan uang pribadi. Dirinya mengatakan bahwa peserta JKN harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
“Saat ini saatnya kita mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada peserta JKN. Komitmen dari BPJS Kesehatan adalah yang pertama ke depannya cukup dengan menunjukkan NIK peserta JKN dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan. Ini juga merupakan cita-cita Pemerintah agar seluruh masyarakat hanya memiliki satu nomor identitas saja. Kemudian mari kita hapus penafsiran dari masyarakat yang menyebut pasien BPJS Kesehatan hanya mendapatkan waktu tiga hari dirawat inap di rumah sakit. Pasien JKN dirawat sampai sembuh atau kondisinya stabil. Itu yang perlu kita pahami. Yang terakhir kita harus memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien JKN dengan pasien umum dan tidak ada iur biaya yang ditagihkan kepada peserta JKN,” tuturnya.
Salah satu Petugas PIPP Rumah Sakit Cikarang Medika, Diki Maulana, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diadakan BPJS Kesehatan. Ia menyampaikan melalui kegiatan tersebut ia mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit. Ia berharap ke depannya BPJS Kesehatan dapat terus memberikan sosialisasi agar dapat membantu pihak rumah sakit dalam menyelesaikan masalah yang sering ditemukan di lapangan.
“Kegiatan pada hari ini memberikan motivasi dan sangat membantu saya dalam memberikan pelayanan di rumah sakit, karena melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman saya tentang informasi-informasi atau aturan terbaru terkait Program JKN. Untuk ke depannya, RS Cikarang Medika akan meningkatkan mutu layanan kepada Peserta JKN. Kami juga akan memastikan semua pasien mendapatkan pelayanan yang setara sesuai dengan haknya,” ujar Diki. (**)



















