KABUPATEN BEKASI – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (15/05). Langkah tersebut merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Sudiyanti menyebut kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan regulasi terkait Program JKN. Misalnya, melakukan pendaftaran badan usaha, pembayaran iuran dan penyampaian data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya saat ini telah terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sehingga permasalahan-permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik.
“BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan Program JKN, sehingga dalam pelaksanaannya kami tentu menghadapi beberapa permasalahan terkait dengan hukum dan ketidakpatuhan dari pemberi kerja. Ada beberapa kasus para pemberi kerja tersebut belum mendaftarkan perusahannya, baru mendaftarkan sebagian pekerjanya kedalam Program JKN ataupun menunggak iuran bulanan. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan upaya awal dalam melakukan edukasi dan penagihan, namun jika masih tidak bisa kami atasi maka kami dapat meminta bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” ungkap Yanti.
Yanti mengakui jika sinergitas yang dibangun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu memberikan manfaat dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN, memberikan data yang sesuai, dan membayar iuran kepesertaan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang. Menurut Yanti, diperlukan penanganan serius dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam upaya pelaksanaan Program JKN yang berkesinambungan di Kabupaten Bekasi.
Menurut Yanti, jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi pemberi kerja. Program JKN melindungi sektor pekerja sehingga mereka bisa terus berkarya. Program JKN juga menggerakkan roda perekonomian Indonesia menjadi kian sejahtera.
“Kehadiran Program JKN melindungi hak pekerja untuk memperoleh kepastian jaminan pembiayaan ketika sakit. Program JKN bersifat gotong royong jangka panjang. Untuk itu, program ini harus terus berjalan agar masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan merasa terbantu meringankan beban saudara setanah air. Itu adalah salah satu upaya agar keberlangsungan Program JKN ini terus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setyawan Anas menyampaikan, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus berkolaborasi melakukan penanganan perkara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera yang telah disepakati bersama. Terlebih Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negera dan dapat bertindak mewakili pihak BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam menyampaikan informasi kepada para pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan Cabang Cikarang memanggil para pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk diberikan edukasi dan informasi terkait hak dan kewajibannya dalam Program JKN ini. Selama ini sudah ada para pemberi kerja yang kita panggil karena ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Program JKN dan dapat kita lihat hasil dari upaya-upaya tersebut semakin mendorong tingkat kepatuhan dari para pemberi kerja,” ungkapnya dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi. (**)



















