KABUPATEN BEKASI – Ratusan warga tampak berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (13/05). Kehadiran warga tersebut untuk mengikuti sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama Komisi IX DPR RI.
Staf Ahli Komisi IX DPR RI, Dedi Supratman menyebut bahwa Komisi IX DPR RI pada dasarnya ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir terkendala masalah biaya kesehatan. Ia menuturkan, melalui kegiatan ini juga diharapkan masyarakat dapat lebih memahami akan hak dan kewajibannya sebagai peserta Program JKN. Dedi juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Komisi IX DPR RI ingin memastikan tidak ada masyarakat yang sedang sakit yang tidak dapat berobat karena tidak memiliki biaya. Program JKN ini merupakan jaminan kesehatan sosial yang memiliki prinsip gotong royong. Maknanya tentu peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi bagi masyarakat yang belum pernah menggunakan manfaat dari Program JKN itu tidak perlu khawatir karena iuran yang dibayarkan itu akan digunakan untuk membiayai pengobatan saudara kita yang sedang sakit,” ujar Dedi.
Dedi juga mengakui bahwa selama pelaksanaan Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan ini banyak sekali perubahan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya bagi masyarakat yang telah menjadi peserta Program JKN kini tidak perlu khawatir ketika sakit karena tidak memiliki biaya. Ia menyebut bahwa upaya transformasi mutu layanan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada peserta Program JKN dan meningkatkan kepuasan pesertanya atas layanan kesehatan yang didapat.
“Program JKN ini merupakan tonggak reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Dahulu kita sering mendengar berita banyak orang yang kesulitan untuk berobat dikarenakan tidak memiliki biaya, namun sekarang dengan telah terdaftar sebagai peserta Program JKN masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan masalah keuangan ketika sakit. Selama sepuluh tahun ini juga kita dapat melihat BPJS Kesehatan sudah banyak mendapatkan prestasi atas kinerjanya dalam pelaksanaan Program JKN, namun masih kita temui keluhan terkait pelayanan kesehatan yang didapat masyarakat ketika berobat. Oleh karenanya transformasi mutu layanan yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada peserta,” tegas Dedi.
Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Sudiyanti menyebut kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud sinergitas antara BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Program JKN kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program JKN dan tidak ragu memanfaatkannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kegiatan tersebut memang sudah menjadi agenda rutin dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program yang telah diselenggarakan sejak tahun 2014 tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Program JKN kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Diharapkan setelah kegiatan ini selesai masyarakat dapat lebih memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peserta Program JKN. Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif mendukung pelaksanaan program ini,” ungkap Yanti.
Yanti menambahkan, tahun ini BPJS Kesehatan menggalakkan mutu layanan Program JKN melalui berbagai inovasi dan digitalisasi. Misalnya, menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan, memastikan peserta JKN tidak dikenakan iur biaya saat mengakses layanan kesehatan sepanjang yang bersangkutan sudah mengikuti prosedur, dan memastikan peserta JKN tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu JKN/KTP/KK dan berkas lainnya saat mengakses layanan BPJS Kesehatan. (**)



















