KABUPATEN BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini mendorong agar proses pengurusan perizinan terus dipermudah. Pasalnya, sampai saat ini proses pengurusan perizinan masih mengalami kendala, terutama persyaratan yang rumit serta memakan waktu yang cukup lama.
“Ya kalau misalkan ada kendala seperti persyaratan perizinan yang dianggap mempersulit, itu harus dikaji lagi agar proses pengursan perizinan lebih mudah,” ujar Hj. Ani Rukmini yang dihubungi pada Kamis (01/02/2024).

Anggota DPRD Fraksi PKS itu menilai jika persyaratan mengurus perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada dalam peraturannya. Namun, perlu dikaji kembali jika ada keluhan dari masyarakat atau pengusaha jika syarat aturan tersebut menyulitkan.
“Jadi saya juga tidak bisa bilang itu kan ada peraturannya, tidak seperti itu. Tetapi sejauh mana peraturan itu menyulitkan, itu yang perlu dipertanyakan untuk dikaji kembali,” katanya.
Meski begitu, Hj. Ani Rukimin tidak sepakat jika syarat membuat perizinan tersebut dihilangkan. Tetapi lebih kepada memudahkan dan bukan mempersulit para pengusaha atau pengembang.
Dia mencontohkan seperti proses perizinan para pengembang perumahan, di situ banyak yang harus ditempuh para pengembang seperti komitmen membangun sumur resapan, penyedian lahan fasosn dan pembangunan fasum yang memadai.
“Karena masih banyak juga perumahan yang jalannya masih jelek perlu diperbaiki, dan itu kan masih tanggungjawab pengembang perumahan,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu menilai, pelayanan perizinan juga harus didukung dengan sumber SDM yang baik. Bagaimanapun, pembuatan proses perizinan harus didukung dengan pelayanan yang humanis sehingga masyarakat merasa ada kemudahan dalam proses pembuatan.
“Ya harus ditunjang juga dengan public service SDM-nya yang baik, terutama bagaimana dia berkomunikasi dengan warga yang membutuhkan pelayanan, kalau memang ada yang kurang dijelaskan, kalau ada kesulitan ya dibantu,” sarannya.
Dia mencontohkan seperti dosen pembimbing yang memberikan bimbingan kepada mahasiswa saat perkuliahan. Dimana, dosen pembimbing memberikan penjelasan yang mudah kepada para mahasiswa yang dibimbingnnya sehingga mahasiswanya mendapatkan solusi dibalik kesulitannya dalam proses perkuliahan.
“Saya punya dosen pembimbing, kalau ada bahan yang kurang atau salah itu dikasih tau, koma diman, titik itu harus jelas, rujukannya juga, jadi sangat jelas dan tidak lagi membuat orang bertanya-tanya,” katanya mencontohkan.
Hj. Ani Rukmini juga menyayangkan jika proses pelayanan perizinan tak sesuai denga dengan taglinenya perizinan cepat. “Ya kalau tak selearas dengan praktinya saya sangat menyayangkan,” tandasnya. (**)



















