Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Pagi itu, Kamis 11 Desember 2025, kawasan industri Delta Silicon II di Desa Cicau, Cikarang Pusat, tampak berbeda dari biasanya. Di antara deretan pabrik dan lalu-lalang kendaraan logistik, berdiri bangunan baru bercat lembut dengan papan nama yang mencolok: Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi. Di sisi lain, berdiri pula sebuah Rumah Perlindungan Sementara (RPS) untuk anak—hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan BAZNAS Kabupaten Bekasi.
Dari luar, gedung itu tak lebih dari fasilitas publik baru. Namun, pagi itu, suasana berubah menjadi simbol komitmen yang sejak lama dinantikan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, datang langsung meresmikan bangunan tersebut. Senyumnya mengembang ketika melihat ruangan-ruangan pelayanan yang tersusun rapi—mulai dari unit pengaduan, ruang konseling psikologi, hingga bilik pendampingan hukum.
“Saya apresiasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan Baznas yang mempunyai komitmen luar biasa untuk memastikan perempuan dan anak merasa aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan,” ujar Arifatul dalam sambutannya. Nada suaranya mantap, seolah ingin menegaskan bahwa urusan perlindungan tidak lagi bisa dipandang remeh.
Ia mengingatkan, urusan ini bukan hanya tugas pemerintah. “Ini tanggung jawab bersama,” katanya, merujuk pada prioritas nasional untuk memperkuat ekosistem perlindungan korban yang terpadu dan responsif.
Grafik Kekerasan yang Terus Menanjak
Di hadapan para tamu undangan, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan fakta yang membuat ruangan sejenak hening. Data kasus kekerasan yang ditangani UPTD PPA dalam lima tahun terakhir memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan.
- 2021: 110 kasus
- 2022: 226 kasus
- 2023: 269 kasus
- 2024: 293 kasus
- 2025 (hingga Oktober): 292 kasus
– 118 korban perempuan
– 174 korban anak
“Angka-angka ini adalah pengingat bagi kita semua,” kata Asep. “Kekerasan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.”
Jenis kasus yang paling dominan selalu kembali ke pola yang sama: kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, serta kekerasan fisik—terutama di kawasan-kawasan padat penduduk dengan aktivitas sosial tinggi. Bekasi, dengan posisi sebagai daerah industri raksasa, menyimpan dinamika sosial yang tak selalu terlihat di permukaan.
Lebih dari Sekadar Gedung Baru
Di balik dinding bersih gedung yang baru diresmikan itu, pemerintah daerah menyatakan kesiapan menjalankan 11 fungsi layanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024: mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga rujukan terpadu.
“Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik,” ujar Asep. “Ia harus menjadi pusat layanan yang profesional, humanis, dan berpihak pada korban.”
Ruang-ruang di gedung itu dirancang agar ramah bagi penyintas: pencahayaan lembut, kursi tunggu yang nyaman, serta ruang konseling yang dibuat tertutup rapat untuk menjaga privasi. Di RPS BAZNAS, beberapa kamar kecil disiapkan sebagai tempat tinggal sementara bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan cepat.
Bagi sebagian orang, bangunan ini mungkin hanya kantor baru. Namun bagi korban yang datang dengan ketakutan, luka, atau kebingungan, tempat ini dapat menjadi pintu pertama menuju rasa aman.
Sinergi yang Tak Boleh Putus
Asep memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat: mulai dari Lippo Cikarang yang menyediakan lahan, hingga BAZNAS yang membangun RPS. Sinergi lintas sektor ini, katanya, menjadi kunci untuk membangun sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.
Di luar ruangan, beberapa pekerja industri yang melintas sempat melongok ke arah gedung. Bagi mereka, mungkin ini hanya seremonial. Namun di balik pintu kaca itu, terdapat pernyataan besar: Bekasi tak ingin lagi hanya menjadi pusat industri, tetapi juga tempat yang aman bagi perempuan dan anak.
Dan hari itu, di bawah langit Cikarang yang cerah, harapan itu resmi diberi rumah. (IB)



















