Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pakar Ketenagakerjaan, Dosen Pascasarjana MSDM & Hub Industrial Univ Pertiwi Bekasi & Ketua Umum ASPHRI)
Dibalik angka-angka statistik yang setiap tahun diumumkan pemerintah, tersimpan kegelisahan lama yang tak pernah benar-benar selesai: Apakah Upah Minimum masih mencerminkan realitas hidup pekerja Indonesia saat ini?
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belakangan ini, kian menjauh dari akar filosofinya. Rumus yang bertumpu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa, dinilai hanya menghasilkan angka-angka “mati”—rapi di atas kertas, namun sering kali tak sejalan dengan kenyataan pahit di lapangan. Harga pangan melonjak, biaya transportasi membengkak, sewa hunian kian mahal, sementara kenaikan upah berjalan tertatih-tatih.
Padahal, Indonesia pernah memiliki model formulasi upah minimum yang relatif adil dan diterima banyak pihak: Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketika Dewan Pengupahan Bekerja di Lapangan
Sebelum formula birokratik-teknokratis menjadi rujukan utama, penetapan upah minimum bertumpu pada kerja Dewan Pengupahan —sebuah forum tripartit yang melibatkan Perwakilan Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat pekerja. Mereka turun langsung ke pasar, warung, rumah kontrakan, hingga transportasi umum. Puluhan item kebutuhan disurvei dan diperdebatkan, dari harga beras, lauk-pauk, pakaian, hingga biaya pendidikan dan kesehatan.
Model ini memang melelahkan, sarat dengan diskusi panjang, dan kerap berujung tarik-ulur kepentingan. Namun, justru disanalah letak nilai utamanya: transparansi, partisipatif, dan berbasis realitas.
Kini, peran Dewan Pengupahan kian tereduksi. Keputusan upah minimum lebih banyak ditentukan oleh formula matematis yang minim dialog sosial – partisipatif. Akibatnya, kepercayaan publik —terutama kalangan buruh, tergerus. Gelombang demonstrasi yang berulang setiap akhir tahun, menjadi penanda jelas bahwa ada yang keliru dalam sistem dan formulasi upah minimum kita.
Tripartit Plus: Menjawab Kompleksitas Zaman
Sejumlah kalangan menilai, saatnya Dewan Pengupahan diperkuat kembali. Bukan sekadar tripartit klasik, melainkan Tripartit Plus—dengan melibatkan Akademisi dan Perwakilan Asosiasi Praktisi Human Resources Development (HRD).
Akademisi dibutuhkan untuk memastikan metodologi survei dan perumusan kebijakan berjalan ilmiah dan objektif. Sementara Praktisi HRD membawa perspektif nyata dunia usaha: struktur pengupahan, motivasi, kinerja, produktivitas, “engagement”, daya saing industri, hingga kemampuan perusahaan di berbagai sektor.
“Kebijakan upah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Ia harus adil bagi pekerja, tapi juga realistis bagi dunia usaha”.
Dengan komposisi yang lebih komprehensif, Dewan Pengupahan diharapkan mampu menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan negara— bukan sekadar menjadi stempel formalitas belaka.
Inflasi nan dinamis, statistika yang realistis
Kritik utama terhadap sistem dan formulasi yang berlaku saat ini adalah reduksi persoalan upah menjadi sekadar persoalan angka. Inflasi nasional, misalnya, sering kali tidak mencerminkan lonjakan harga di kantong-kantong industri tertentu. Pertumbuhan ekonomi pun tidak otomatis bermakna kesejahteraan bagi pekerja, jika tak dibarengi distribusi yang adil.
“Angka statistik penting, tapi ia bukan kehidupan”.
Upah minimum seharusnya mencerminkan kebutuhan pekerja untuk hidup layak, bukan sekadar menjaga stabilitas makro
Pada kesempatan ini Penulis mengajukan gagasan untuk dibentuk Komisi Pengupahan Nasional (KPN) yang berintegritas, mandiri, independen & profesional, di tengah kebuntuan yang menjadi rutinitas tahunan. Lembaga independen ini diusulkan bertugas menyusun sistem dan formulasi pengupahan nasional, khususnya upah minimum secara ilmiah, adaptif, dan kontekstual dengan dinamika dunia bisnis dan ketenagakerjaan Indonesia.
KPN diharapkan menjadi ruang dialog permanen lintas pemangku kepentingan (stakeholders), bukan hanya aktif menjelang penetapan UMP dan UMK, tetapi bekerja sepanjang tahun, membaca tren, dan merumuskan kebijakan jangka panjang.
2026: Momentum Reformasi Total Pengupahan Nasional
Tahun 2026 kian dekat. Banyak pihak menilai, inilah momentum tepat untuk melakukan reformasi total atas sistem dan formulasi pengupahan nasional, khususnya upah minimum. Pemerintah didorong untuk kembali mengundang seluruh “stakeholder” ketenagakerjaan duduk satu meja, membuka ruang dialog yang jujur, dan mengembalikan roh keadilan sosial dalam kebijakan upah.
Jika tidak, polemik UMP dan UMK akan terus berulang —sebuah ritual tahunan yang melelahkan dan tanpa solusi hakiki.
Upah minimum, sejatinya bukan sekadar angka dalam lembar keputusan Gubernur. Ia adalah cerminan keberpihakan negara terhadap martabat kerja dan kehidupan warganya. Dan mungkin, sudah waktunya cermin itu dibersihkan kembali. (IB)
Selamat Tahun Baru 2026!



















