Mengurai Data, Menjaga Warga: Ikhtiar Kabupaten Bekasi Mengalihkan 311 Ribu Peserta Jaminan Kesehatan ke PBI-APBN

EKBIS713 BACA

Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Di sebuah ruang rapat yang dikelilingi tumpukan berkas dan layar monitor yang terus menyala, para pejabat lintas sektor Kabupaten Bekasi duduk berhadap-hadapan. Suasana serius, tapi tidak tegang. Rapat Koordinasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) itu seperti menjadi ruang di mana angka-angka bukan hanya statistik—melainkan nyawa layanan kesehatan yang selama ini menolong jutaan warga.

Di luar gedung, kehidupan Kabupaten Bekasi bergulir seperti biasa: pabrik-pabrik berdenting, jalan protokol padat, dan pasar-pasar pagi sibuk melayani warga. Namun di dalam ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah, pembahasan hari itu menyangkut 311.074 jiwa—warga yang jaminan kesehatannya akan dialihkan dari PBI yang selama ini ditanggung APBD ke skema PBI-APBN.

Perpindahan besar-besaran ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini soal memastikan warga tetap mendapat pelayanan kesehatan tanpa terkendala status data yang keliru atau keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

“Kita akan melakukan verifikasi untuk jaminan kesehatan dari PBI APBD ke PBI-APBN. Selama ini PBI-APBD kita lebih besar, sementara PBI-APBN lebih kecil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membuka rakor yang digelar pada Jumat siang itu, 5 Desember 2025.

Nada suaranya datar, tetapi urgensi pernyataannya terasa. Di meja-meja rapat, para peserta mencatat, membuka dashboard, memeriksa data. Tujuannya satu: memastikan tidak ada satu pun warga miskin atau rentan yang tercecer dari skema perlindungan kesehatan negara.

Menambal Ketidaksesuaian Data

Dalam rapat itu, Endin menyinggung persoalan klasik yang sering membayangi program jaminan sosial: ketidaktepatan data. “Saya berharap aplikasi di Pusdatin selalu siap dan terbuka. Hasil verifikasi teman-teman PSM harus langsung bisa diakses dan datanya akurat,” ujarnya.

Para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang turun langsung ke lapangan memegang peran penting. Mereka memverifikasi kondisi riil warga: apakah penerima bantuan masih sesuai kriteria, atau justru sudah tak layak lagi? Data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) menjadi dasar setiap keputusan, dan setiap kesalahan dapat berimbas pada terputusnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Meringankan Beban APBD

Dalam penjelasan yang sama, Endin menegaskan salah satu tujuan strategis dari pengalihan ini: menyeimbangkan beban fiskal daerah.

“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JK APBN agar beban APBD lebih ringan,” katanya.

Hitungannya tidak kecil. Jika 311.074 jiwa dialihkan, Kabupaten Bekasi bisa menghemat anggaran hingga Rp141,103 miliar—angka yang dapat menggerakkan banyak program lain, dari perbaikan layanan kesehatan hingga pembangunan infrastruktur dasar.

Kuota Pusat Masih Terbuka

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, melengkapi penjelasan itu. Ia menyebut bahwa Pemkab telah mengajukan perpindahan seluruh peserta yang layak ke Kementerian Sosial.

“Kuota kita masih ada. Insya Allah, 311.074 penerima PBI Pemda bisa pindah,” ujarnya.

Namun ia juga mengingatkan tentang kebijakan nasional penonaktifan massal data yang akan berlangsung Januari mendatang. Untuk Kabupaten Bekasi, ada sekitar 70 ribu peserta yang akan dinonaktifkan sementara.

“Tapi warga yang sedang sakit tetap bisa direaktivasi, meskipun berada di desil 6–10. Tahun lalu juga begitu,” katanya, mencoba menenangkan kekhawatiran yang mungkin muncul.

Angka Besar di Balik Layanan Publik

Hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI-APBD di Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa, dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp313 miliar per tahun. Perpindahan lebih dari 300 ribu peserta ke APBN menjadi salah satu cara realistis menjaga keberlanjutan layanan kesehatan tanpa mengganggu fiskal daerah.

Di sisi lain, cakupan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 99,23 persen atau 3.408.259 jiwa dari total penduduk 3,43 juta. Secara statistik, Bekasi telah melampaui target nasional Universal Health Coverage (UHC) yang ada di angka 98,06 persen. Namun, status UHC prioritas belum bisa disandang karena masih ada tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan.

Dalam konteks inilah, setiap perbaikan data dan efisiensi alokasi anggaran menjadi sangat krusial.

Lintas Sektor Bergerak Bersama

Rakor hari itu melibatkan banyak pihak: Pusdatin Kemensos, BPS Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, hingga ratusan PSM yang akan mengeksekusi verifikasi di lapangan.

Di meja-meja rapat, para peserta tampak sesekali berdiskusi dalam kelompok kecil—membandingkan data, mencocokkan NIK, dan memastikan validitas satu per satu nama yang tercantum.

Di sinilah wajah lain dari kebijakan publik terlihat. Tidak selalu tentang seremoni atau peresmian besar-besaran. Kadang, ia hadir melalui lembar data, rapat yang panjang, dan ketelitian orang-orang yang memastikan program negara berjalan tepat sasaran.

Di Kabupaten Bekasi, ikhtiar menjaga akses kesehatan bagi lebih dari tiga juta warganya hari itu bergerak maju—pelan, tapi pasti. Di balik deretan angka yang rumit, ada keberpihakan: memastikan tidak seorang pun ditinggalkan dalam perjalanan menuju layanan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *