Hujan belum sepenuhnya reda ketika genangan kembali merendam halaman rumah-rumah warga di sejumlah perumahan Kabupaten Bekasi. Air datang seperti tamu lama yang tak pernah benar-benar pergi. Di balik banjir yang kian rutin itu, pemerintah daerah akhirnya menarik rem darurat: pembangunan perumahan dihentikan sementara.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, tak ingin lagi mendengar keluhan yang sama berulang saban musim hujan. Seusai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin, 26 Januari 2026, ia menyampaikan keputusan tegas: perumahan yang masih dilanda banjir—bahkan yang telah mengantongi izin—dilarang melakukan pengembangan.
“Yang sudah berizin saja, kalau masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya. Baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” ujar Asep dengan nada serius.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir, tersebar di 51 desa dengan 216 titik genangan. Angka itu menjadi cermin kegagalan perencanaan tata ruang yang selama bertahun-tahun dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Menurut Asep, persoalan banjir di Bekasi hampir selalu bermuara pada satu akar masalah: tata ruang yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Ketika debit Sungai Citarum dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) meninggi, kawasan permukiman langsung menjadi korban pertama.
“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ini kesalahan perencanaan yang tidak diantisipasi sejak awal,” katanya.
Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan identifikasi menyeluruh. Penyebab banjir ditelusuri satu per satu—mulai dari kondisi sungai, alih fungsi lahan, hingga buruknya sistem drainase di kawasan perumahan. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan tanggung jawab para pengembang.
Asep menegaskan, pengembang tak bisa lagi berlindung di balik izin yang telah dikantongi. Ia bahkan mulai memanggil satu per satu pengembang perumahan untuk dimintai komitmen.
“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh ada pembangunan lanjutan sebelum masalah itu selesai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, selama prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) belum diserahterimakan ke pemerintah daerah, seluruh risiko dan kerusakan akibat banjir menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kalau belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” kata Asep.
Langkah Pemkab Bekasi ini mendapat dukungan dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyebut penertiban pengembang sebagai keharusan yang tak bisa ditunda.
“Hampir semua anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Banjir ini nyata dirasakan warga,” ujar Budi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus dirancang berkelanjutan. Perbaikan di satu titik tidak boleh sekadar memindahkan banjir ke wilayah lain. DPRD, kata dia, juga menemukan banyak perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), bahkan sebagian pengembangnya sudah menghilang.
“Kami arahkan RT dan RW membuat surat ke Bupati, lalu dicek ke Disperkimtan. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan harus didata agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Budi menilai, penertiban pengembang dan penataan tata ruang adalah kunci pemerataan pembangunan. Ia menyebut harapan Bupati agar tak ada lagi wilayah yang tertinggal akibat pembangunan yang timpang.
Ke depan, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Prinsipnya jelas: pengembang harus bertanggung jawab, dan pembangunan harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.
Di Kabupaten Bekasi, hujan mungkin tak bisa dihentikan. Tapi laju beton—yang selama ini menutup tanah tanpa perhitungan—kini mulai dibatasi. Pemerintah berharap, dari kebijakan ini, air tak lagi selalu menemukan jalannya ke ruang tamu warga. (IB)



















