Wakil Ketua DPRD Budi MM Dukung Izin Pembangunan Perumahan Dihentikan Sementara

PEMERINTAHAN170 BACA

Air masih menjadi cerita lama di banyak sudut Kabupaten Bekasi. Setiap musim hujan datang, genangan tak hanya mengisi jalan dan halaman rumah, tapi juga keluhan warga yang merasa ditinggal pengembang perumahan. Dari sinilah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mulai mengencangkan pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menertibkan pengembang perumahan—terutama mereka yang belum menuntaskan persoalan banjir dan belum menyerahkan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.

“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan,” kata Budi. Ia menyebut langkah itu sebagai konsekuensi jabatan, bukan sekadar formalitas politik. Dari lapangan, DPRD mencatat satu masalah klasik: pembangunan infrastruktur yang parsial. Saluran air dibenahi di satu titik, tapi justru memindahkan banjir ke kawasan lain.

Menurut Budi, pembangunan seharusnya dirancang berkelanjutan dan terintegrasi. “Supaya perbaikan di satu titik tidak menimbulkan masalah baru di titik lain,” ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah rumit adalah perumahan lama yang belum menyerahkan fasos-fasum. Sebagian bahkan ditinggal pengembangnya. Jalan lingkungan rusak, saluran air terbengkalai, ruang terbuka hijau tak jelas statusnya. Ketika pengembang sudah angkat kaki, warga kebingungan harus mengadu ke mana.

DPRD, kata Budi, mendorong pendekatan administratif dari bawah. RT dan RW diminta menyurati Bupati. Surat itu kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan terlantarkan harus didata. Itu penting agar pemerintah punya dasar hukum untuk menindaklanjuti pembangunannya,” kata Budi.

Penertiban pengembang dan penataan tata ruang bukan sekadar urusan teknis. Bagi DPRD, ini menyangkut keadilan pembangunan. Budi menyebut pesan Bupati Bekasi yang berulang kali disampaikan dalam berbagai forum: pembangunan harus merata, tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

“Jangan sampai ada desa atau kawasan yang tertinggal,” ujarnya.

Ke depan, DPRD membuka peluang pengawasan yang lebih ketat. Kolaborasi lintas komisi—terutama Komisi I dan Komisi III—sedang dipertimbangkan untuk memanggil para pengembang. Tujuannya memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan.

“Kami akan bahas secara internal. Prinsipnya jelas: pengembang harus bertanggung jawab, dan pembangunan harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Budi.

Di Kabupaten Bekasi, air banjir mungkin masih datang dan pergi. Tapi kini, DPRD mencoba memastikan satu hal: tanggung jawab pengembang tak ikut hanyut bersama hujan. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *