Di Balik Polemik PHK PT Epson: Kuasa Hukum Sebut Isu Union Busting sebagai Propaganda Pasca Konflik Serikat

HUKUM908 BACA

Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi

Di tengah menguatnya narasi dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja di PT Indonesia Epson Industry, muncul suara berbeda dari kubu perusahaan. Bukan sekadar membantah, kuasa hukum perusahaan bahkan menyebut isu tersebut sebagai “hoaks” yang dibangun di atas konflik internal organisasi serikat pekerja, bukan akibat intervensi perusahaan.

Bagi Dr. Salahudin Gaffar, SH., MH, pakar Perselisihan Hubungan Industrial sekaligus kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, akar persoalan justru berada pada dinamika internal organisasi buruh yang kemudian bergeser menjadi sengketa hukum.

“Isu union busting di PT Epson ditengah perselisihan PHK terhadap beberapa pekerja adalah hoaks dan sesat. Itu diduga hanya dijadikan alat propaganda oleh kubu yang kalah setelah ‘pilpres’ organisasi serikat pekerja,” ujarnya.

Menurut Salahudin, perusahaan tidak pernah mencampuri urusan internal organisasi pekerja. Perselisihan yang terjadi, kata dia, merupakan konflik antara serikat yang kini telah bergulir ke ranah hukum.

“Yang kami ketahui, persoalan itu sedang berselisih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perusahaan tidak ikut campur,” katanya.

Persoalan Berawal dari Konflik Organisasi

Salahudin menjelaskan, sebagian pekerja yang kini mempersoalkan PHK sebelumnya merupakan anggota Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE-SPMI). Dalam perjalanan organisasi, tiga orang pengurus dinonaktifkan oleh organisasinya sendiri.

Menurut dia, setelah itu muncul serikat baru bernama SPGI yang dibentuk setelah para pekerja tersebut terkena PHK.

Di sinilah, menurutnya, muncul persoalan hukum baru. Ia menilai pembentukan serikat baru berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Serikat Pekerja karena terdapat kemungkinan keanggotaan ganda dan persoalan administrasi organisasi yang belum sepenuhnya tuntas.

“Secara administratif serikat baru memang belum clear. Ada potensi keanggotaan ganda karena mereka berasal dari organisasi yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsekuensi dinonaktifkannya pengurus merupakan bagian dari mekanisme organisasi.Serikatnya tetap ada dan menjadi dua serikat.

“Kalau pengurus dinonaktifkan organisasinya sendiri, itu konsekuensi berorganisasi. Jangan kemudian perusahaan yang dibuat repot dan dituduh macem-macem,” katanya.

PHK Dinilai Berdasarkan Kinerja dan Pelanggaran PKB

Mengenai pemutusan hubungan kerja, Salahudin menegaskan perusahaan memiliki dasar hukum dan alasan yang berbeda-beda terhadap masing-masing pekerja.

Menurutnya, terdapat pekerja yang dinilai tidak memenuhi standar produktivitas, ada yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bahkan sebagian telah berstatus terlapor dalam dugaan tindak pidana.

“Ada pekerja yang hanya 3D, datang, duduk, duit. Sementara rekan-rekannya bekerja sampai basah oleh keringat. Kalau kewajiban hubungan kerja tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana yang disebutkan, sehingga status tersebut masih berada dalam proses hukum.

Tafsir PP Nomor 35 Tahun 2021

Salahudin juga menyoroti mekanisme PHK setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut interpretasi hukumnya, ketentuan tersebut menjadikan pemberitahuan PHK bersifat wajib (mandatory), di mana perusahaan cukup menyampaikan pemberitahuan PHK kepada pekerja yang kemudian diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak secara tertulis.

Dalam perkara PT Epson, kata dia, perusahaan bahkan tetap menjalankan dua kali perundingan bipartit sebelum melanjutkan proses kepada mediator hubungan industrial.

Ia mengatakan mediator kemudian berpendapat bahwa penyelesaian mengacu pada Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 sehingga yang diperlukan adalah laporan PHK kepada instansi ketenagakerjaan.

“Perusahaan sudah melaporkan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Hak Pekerja Tetap Diberikan

Salahudin menegaskan perusahaan tetap memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja. Kalau ada yang belum terbayarkan tinggal menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, meski Perjanjian Kerja Bersama hanya mengatur pemberian uang pisah, perusahaan memutuskan memberikan nilai kompensasi yang disetarakan dengan perhitungan pekerja pensiun.

Ia menyebut sebagian pekerja telah menerima pesangon, sementara sebagian lainnya masih melakukan negosiasi mengenai nilai tambahan.

Adapun hak-hak lain yang masih tertahan, lanjutnya, akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum apabila nantinya telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PKWT Dinilai Sesuai Regulasi

Menanggapi isu penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Salahudin menegaskan sistem tersebut merupakan praktik yang diatur dalam regulasi nasional dan diterapkan banyak perusahaan.

Di PT Indonesia Epson Industry, kata dia, masa PKWT maksimal lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Namun, evaluasi terhadap pekerja tetap dilakukan secara berkala.

“Kalau hasil evaluasinya baik tentu bisa diperpanjang. Kalau tidak memenuhi syarat, perusahaan memiliki pertimbangan sendiri sesuai kebutuhan bisnis,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap tahun terdapat sekitar 45 ribu pelamar yang mendaftar untuk bekerja untuk  status PKWT saja antri di perusahaan tersebut.

Menurutnya, status pekerja tetap (PKWTT) tidak dapat diberikan secara otomatis karena bergantung pada kebutuhan operasional perusahaan dan hasil evaluasi kinerja.

Salahudin menambahkan, penggunaan PKWT di PT Indonesia Epson Industry juga telah dan pernah diuji melalui proses peradilan, dan menurutnya pengadilan menyatakan perusahaan tidak dilarang menggunakan skema tersebut. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *